SUMENEP, Newsline.id — Praktik pungutan terhadap mahasiswa penerima Bidik Misi/Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali mencuat. Kali ini, ratusan mahasiswa angkatan 2019 di STKIP Sumenep mengaku dipungut biaya sebesar Rp150 ribu per mahasiswa dengan dalih registrasi ulang, meskipun secara regulasi pungutan tersebut diduga kuat melanggar aturan pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan itu dikenakan secara merata kepada mahasiswa penerima Bidik Misi/KIP angkatan 2019. Jika dikalkulasikan, dengan jumlah penerima mencapai ratusan orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Ironisnya, pungutan tersebut bertentangan secara langsung dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apa pun yang berkaitan dengan proses pembelajaran dari mahasiswa penerima KIP Kuliah, serta dilarang memotong atau menarik sebagian biaya hidup mahasiswa.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Dalih “registrasi ulang” dinilai hanya menjadi bungkus administratif untuk membenarkan pungutan yang secara substansi tetap membebani mahasiswa penerima bantuan negara.
Salah satu mahasiswa penerima KIP angkatan 2019 mengungkapkan bahwa pungutan tersebut bersifat wajib dan tidak disertai penjelasan rinci mengenai dasar hukumnya.
“Kami diminta membayar Rp150 ribu. Tidak ada opsi menolak. Kalau tidak bayar, proses administrasi bisa terhambat,” ujarnya.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana aliran dana pungutan tersebut, dan atas dasar regulasi apa kampus menarik biaya dari mahasiswa miskin penerima bantuan negara?
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Rektor STKIP Sumenep masih mengalami kesulitan. Pihak rektorat belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait dugaan pungutan tersebut, meskipun persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap regulasi nasional dan hak mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
Sikap diam kampus justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan mahasiswa penerima KIP. Padahal, dana KIP Kuliah merupakan uang negara yang ditujukan untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, bukan untuk dijadikan celah penarikan biaya tambahan oleh perguruan tinggi.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik pungutan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kebijakan bantuan pendidikan.
Publik kini menunggu keberanian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta aparat pengawas untuk turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh. Sebab, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka tujuan utama KIP Kuliah sebagai instrumen keadilan sosial di bidang pendidikan hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Negara sudah melarang, mahasiswa sudah mengeluh, tetapi kampus justru memilih bungkam.
Kalimat ini seolah merangkum potret buram pengelolaan bantuan pendidikan di STKIP Sumenep.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








