Pungutan Rp150 Ribu Diduga Langgar Aturan, Mahasiswa KIP STKIP Sumenep 2019 Dipalak Saat Registrasi Ulang

Tuesday, 30 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Praktik pungutan terhadap mahasiswa penerima Bidik Misi/Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali mencuat. Kali ini, ratusan mahasiswa angkatan 2019 di STKIP Sumenep mengaku dipungut biaya sebesar Rp150 ribu per mahasiswa dengan dalih registrasi ulang, meskipun secara regulasi pungutan tersebut diduga kuat melanggar aturan pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan itu dikenakan secara merata kepada mahasiswa penerima Bidik Misi/KIP angkatan 2019. Jika dikalkulasikan, dengan jumlah penerima mencapai ratusan orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Ironisnya, pungutan tersebut bertentangan secara langsung dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apa pun yang berkaitan dengan proses pembelajaran dari mahasiswa penerima KIP Kuliah, serta dilarang memotong atau menarik sebagian biaya hidup mahasiswa.

Baca Juga  Kepala Bea Cukai Baru Mandul? Rokok Ilegal Tali Jaya Milik H. Taufiq Kian Merajalela di Madura

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Dalih “registrasi ulang” dinilai hanya menjadi bungkus administratif untuk membenarkan pungutan yang secara substansi tetap membebani mahasiswa penerima bantuan negara.

Salah satu mahasiswa penerima KIP angkatan 2019 mengungkapkan bahwa pungutan tersebut bersifat wajib dan tidak disertai penjelasan rinci mengenai dasar hukumnya.

“Kami diminta membayar Rp150 ribu. Tidak ada opsi menolak. Kalau tidak bayar, proses administrasi bisa terhambat,” ujarnya.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana aliran dana pungutan tersebut, dan atas dasar regulasi apa kampus menarik biaya dari mahasiswa miskin penerima bantuan negara?

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Rektor STKIP Sumenep masih mengalami kesulitan. Pihak rektorat belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait dugaan pungutan tersebut, meskipun persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap regulasi nasional dan hak mahasiswa penerima bantuan pendidikan.

Sikap diam kampus justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan mahasiswa penerima KIP. Padahal, dana KIP Kuliah merupakan uang negara yang ditujukan untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, bukan untuk dijadikan celah penarikan biaya tambahan oleh perguruan tinggi.

Baca Juga  Kades Kebun Dadap Timur Bungkam, BPN Sumenep Akui Masih Kumpulkan Data Terkait SHM Mangrove

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik pungutan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kebijakan bantuan pendidikan.

Publik kini menunggu keberanian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta aparat pengawas untuk turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh. Sebab, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka tujuan utama KIP Kuliah sebagai instrumen keadilan sosial di bidang pendidikan hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Negara sudah melarang, mahasiswa sudah mengeluh, tetapi kampus justru memilih bungkam.

Kalimat ini seolah merangkum potret buram pengelolaan bantuan pendidikan di STKIP Sumenep.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah
Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih
Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas
Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala
DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep
Kades Legung Barat Benarkan Upah Pekerja KDMP Belum Dibayar, Akui Tak Kenal Pemborong
Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 21:23

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah

Monday, 21 September 2026 - 20:03

Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih

Monday, 21 September 2026 - 19:18

Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas

Monday, 21 September 2026 - 18:12

Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala

Monday, 21 September 2026 - 17:26

DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep

Berita Terbaru