Pungutan Rp150 Ribu Diduga Langgar Aturan, Mahasiswa KIP STKIP Sumenep 2019 Dipalak Saat Registrasi Ulang

Tuesday, 30 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Praktik pungutan terhadap mahasiswa penerima Bidik Misi/Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali mencuat. Kali ini, ratusan mahasiswa angkatan 2019 di STKIP Sumenep mengaku dipungut biaya sebesar Rp150 ribu per mahasiswa dengan dalih registrasi ulang, meskipun secara regulasi pungutan tersebut diduga kuat melanggar aturan pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan itu dikenakan secara merata kepada mahasiswa penerima Bidik Misi/KIP angkatan 2019. Jika dikalkulasikan, dengan jumlah penerima mencapai ratusan orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Ironisnya, pungutan tersebut bertentangan secara langsung dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apa pun yang berkaitan dengan proses pembelajaran dari mahasiswa penerima KIP Kuliah, serta dilarang memotong atau menarik sebagian biaya hidup mahasiswa.

Baca Juga  Ketika Kades Menyuruh Tanya ke Dinas dan Dewan, Proyek TPT dan Saluran di Padike Seperti Anak Haram

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Dalih “registrasi ulang” dinilai hanya menjadi bungkus administratif untuk membenarkan pungutan yang secara substansi tetap membebani mahasiswa penerima bantuan negara.

Salah satu mahasiswa penerima KIP angkatan 2019 mengungkapkan bahwa pungutan tersebut bersifat wajib dan tidak disertai penjelasan rinci mengenai dasar hukumnya.

“Kami diminta membayar Rp150 ribu. Tidak ada opsi menolak. Kalau tidak bayar, proses administrasi bisa terhambat,” ujarnya.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana aliran dana pungutan tersebut, dan atas dasar regulasi apa kampus menarik biaya dari mahasiswa miskin penerima bantuan negara?

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Rektor STKIP Sumenep masih mengalami kesulitan. Pihak rektorat belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait dugaan pungutan tersebut, meskipun persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap regulasi nasional dan hak mahasiswa penerima bantuan pendidikan.

Sikap diam kampus justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan mahasiswa penerima KIP. Padahal, dana KIP Kuliah merupakan uang negara yang ditujukan untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, bukan untuk dijadikan celah penarikan biaya tambahan oleh perguruan tinggi.

Baca Juga  Progres Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Dapenda Capai 75 Persen, Ditarget Rampung Akhir 2025

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik pungutan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kebijakan bantuan pendidikan.

Publik kini menunggu keberanian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta aparat pengawas untuk turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh. Sebab, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka tujuan utama KIP Kuliah sebagai instrumen keadilan sosial di bidang pendidikan hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Negara sudah melarang, mahasiswa sudah mengeluh, tetapi kampus justru memilih bungkam.

Kalimat ini seolah merangkum potret buram pengelolaan bantuan pendidikan di STKIP Sumenep.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru