Problematisasi Prinsip Proporsionalitas atas Military Necessity Dalam Diskursus HHI

Saturday, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mohammad Rifqi, Part of Lembaga Pendidikan Hukum (LPH) Indonesia

OPINI, Newsline.id – Penerapan prinsip proporsionalitas dalam diskursus Hukum Humaniter Internasional (HHI) seringkali mengalami ketidakpastian (uncertainty), yakni antara etika kemanusiaan dan realitas militer. Secara teoritis, ini adalah instrumen pelindung kemanusiaan, namun dalam praktinya seringkali menjadi tameng subjektivitas karena sifatnya yang interpretatif memberi ruang untuk menjustifikasi tindakan kekerasan tertentu demi kepentingan militer (military necessity).

Tantangan terbesar prinsip proporsionalitas adalah sifatnya yang komparatif namun tidak kuantitatif. Adanya ketergantungan pada “The Commander’s Gaze,” hukum menuntut komandan militer untuk menimbang kerugian sipil yang diantisipasi dengan keuntungan militer yang nyata.

*Utilitarianisme VS Kemanusiaan*

Benturan ini berakar pada perbedaan fundamental dalam memandang nilai nyawa manusia di medan perang. Military Necessity berpijak pada logika utilitarian. Asumsinya adalah segala tindakan yang diperlukan untuk menundukkan musuh secepat mungkin dengan pengorbanan sumber daya seminimal mungkin adalah sah. Sedangkan Prinsip Proporsionalitas berpijak pada logika pembatasan, tidak melarang kematian warga sipil atau personel netral secara absolut, tetapi ia menetapkan ambang batas moral.

Problemnya adalah tidak ada kurs pertukaran resmi untuk nyawa manusia. Berapa jumlah warga sipil yang dianggap sepadan untuk menghancurkan satu pusat komando musuh? Seratus? Karena tidak ada angka pasti, standar yang digunakan adalah “Reasonable Commander,” yang secara inheren bersifat subjektif dan dipengaruhi oleh bias doktrin militer masing-masing negara.

Baca Juga  Regulasi Sudah Jelas, Saatnya Pelaksana MBG Berbenah

Hal ini memberikan ruang bagi komandan untuk melakukan kalkulasi moral yang bias, dimana nilai nyawa pihak lawan atau pihak netral sering kali didevaluasi demi keuntungan taktis yang spekulatif. Keuntungan militer haruslah langsung dan nyata, namun aktor militer sering kali memperluas definisi ini menjadi keuntungan strategis jangka panjang yang tidak terukur untuk menjustifikasi serangan besar-besaran.

Proporsionalitas tidak dinilai berdasarkan hasil akhir (berapa banyak yang benar-benar mati), melainkan berdasarkan apa yang diketahui komandan sebelum serangan (ex-ante). Ada asumsi berbahaya bahwa senjata presisi tinggi secara otomatis membuat serangan menjadi proporsional. Asumsi tersebut tidak patut semua disalahkan, karena dengan senjata presisi komandan memiliki kontrol penuh sesuai target yang diinginkan. Ironisnya, seringkali membuat mereka lebih berani mengambil resiko menyerang target di area padat penduduk atau di dekat instalasi PBB. Ketika serangan presisi menghantam, argumen “Proporsionalitas” seringkali digunakan sebagai tameng pasca-kejadian untuk mengklaim bahwa resiko telah dihitung, padahal secara moral resiko terhadap personel perdamaian seharusnya dianggap tak tertahankan (prohibitive), bukan sekedar proporsional.

Ambiguitas inheren dalam prinsip proporsionalitas menginisiasi risiko legalisme moral (moral legalism), dimana batas antara kejahatan perang dan prosedur militer menjadi kabur. Dengan mengakui incidental harm terhadap warga sipil sebagai konsekuensi yang dapat diterima secara yuridis selama tidak dianggap berlebihan, HHI secara implisit melakukan normalisasi terhadap letalitas.

Baca Juga  Dangdut Academy 7 (2025): Ketika Nada Kalah oleh Nominal

Problem utamanya terletak pada tiga struktur hukum:

1. Reduksi Manusia Menjadi Kalkulasi: Prinsip ini mengubah nyawa manusia menjadi variabel dalam persamaan utilitas militer. Ketika kematian sipil diklasifikasikan sebagai “Legal,” hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung absolut, melainkan sebagai mekanisme regulasi pembunuhan.

2. Pergeseran Ambang Batas (Threshold Drift): Dalam konflik berkepanjangan, terjadi desensitisasi sistemik baik pada level komando maupun opini publik. Standar keuntungan militer cenderung mengalami inflasi, sementara nilai nyawa sipil mengalami devaluasi. Akibatnya, interpretasi terhadap apa yang dianggap berlebihan (excessive) secara elastis bergeser ke arah parameter yang semakin mematikan.

3. Alibi bagi Impunitas: Ketiadaan metrik kuantitatif yang objektif dalam menentukan proporsionalitas memberikan ruang bagi aktor militer untuk melakukan justifikasi post-facto. Hal ini mengubah prinsip perlindungan menjadi tameng retoris yang melegitimasi kekerasan struktural di bawah selubung kepatuhan hukum.

Masalah fundamentalnya bukan pada kegagalan penerapan hukum, melainkan pada struktur hukum itu sendiri yang membiarkan ruang bagi komandan militer untuk menentukan nilai relatif nyawa manusia berdasarkan target taktis sesaat. Akibatnya, proporsionalitas berisiko menjadi mekanisme pembenaran pasca-fakta. Karena penilaian dilakukan berdasarkan apa yang diketahui komandan saat itu, aktor militer dapat dengan mudah memanipulasi narasi intelijen untuk menjustifikasi serangan yang secara objektif bersifat membabi buta.

Penulis : Red

Editor : MTAB

Berita Terkait

Aktivis Bajingan
Jangan Tergesa Menyalahkan, Saatnya Bersikap Adil pada Pemdes Paseyan
Regulasi Sudah Jelas, Saatnya Pelaksana MBG Berbenah
Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global”
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Sumenep: Banyak Gimik, Minim Dampak Nyata
Dosa satu tahun kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo
Napak Tilas Perjuangan dan Tantangan Reaktualisasi Peran HMI pada Usia ke-79 Tahun
HMI 79 Tahun: Dari Inkubator Gagasan ke Museum Kenangan
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 23:51

Problematisasi Prinsip Proporsionalitas atas Military Necessity Dalam Diskursus HHI

Monday, 6 April 2026 - 20:24

Aktivis Bajingan

Friday, 3 April 2026 - 17:48

Jangan Tergesa Menyalahkan, Saatnya Bersikap Adil pada Pemdes Paseyan

Tuesday, 31 March 2026 - 20:30

Regulasi Sudah Jelas, Saatnya Pelaksana MBG Berbenah

Monday, 2 March 2026 - 20:07

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global”

Berita Terbaru