SUMENEP, Newsline.id – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan publik. Di tengah tahapan seleksi yang sedang berjalan, terjadi perubahan signifikan pada struktur panitia seleksi (pansel) hingga dasar hukum persyaratan peserta.
Perubahan tersebut ditetapkan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyusul pengunduran diri Ketua Pansel sebelumnya, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy. Posisi ketua kemudian diisi oleh Indah Wahyuni.
Tak hanya pergantian pucuk pimpinan pansel, panitia juga merevisi pengumuman seleksi dengan memasukkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 sebagai syarat resmi seleksi. Perubahan tersebut diumumkan pada 19 Januari 2026 melalui dokumen bernomor 06/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026.
Langkah ini dinilai sebagai koreksi penting, mengingat Perbup merupakan regulasi daerah yang bersifat mengikat dan semestinya dijadikan dasar sejak awal proses seleksi. Namun, muncul pertanyaan mengapa aturan tersebut baru dicantumkan setelah seleksi berjalan dan setelah Ketua Pansel mengundurkan diri.
“Perubahan mendadak ini menunjukkan bahwa sejak awal ada persoalan dalam perencanaan regulasi seleksi,” ujar Rakib, pemerhati kebijakan publik di Sumenep, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, mundurnya Ketua Pansel tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa. Hal itu justru menguatkan dugaan bahwa proses seleksi Sekda sebelumnya diwarnai dinamika internal dan tekanan publik terkait isu transparansi.
Polemik belum berhenti. Pansel tetap mencantumkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 10 Tahun 2023 sebagai rujukan administratif dalam seleksi. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum.
“Secara hierarki, SE bukan regulasi. Jika dijadikan dasar seleksi, ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Rakib.
Ia menambahkan, keberadaan SE tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir, apalagi jika substansinya tidak selaras dengan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 maupun Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 yang kini dijadikan syarat utama.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, seleksi jabatan strategis seperti Sekda seharusnya tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh peserta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pansel belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengunduran diri Ketua Pansel sebelumnya maupun dasar tetap dicantumkannya Surat Edaran Menpan-RB dalam proses seleksi.
Media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari pansel dan Pemerintah Kabupaten Sumenep guna memastikan seleksi Sekda berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari kepentingan tertentu.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








