Polemik Seleksi Sekda Sumenep: Ketua Pansel Mundur, Aturan Mendadak Direvisi

Monday, 19 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan publik. Di tengah tahapan seleksi yang sedang berjalan, terjadi perubahan signifikan pada struktur panitia seleksi (pansel) hingga dasar hukum persyaratan peserta.

Perubahan tersebut ditetapkan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyusul pengunduran diri Ketua Pansel sebelumnya, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy. Posisi ketua kemudian diisi oleh Indah Wahyuni.

Tak hanya pergantian pucuk pimpinan pansel, panitia juga merevisi pengumuman seleksi dengan memasukkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 sebagai syarat resmi seleksi. Perubahan tersebut diumumkan pada 19 Januari 2026 melalui dokumen bernomor 06/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026.

Langkah ini dinilai sebagai koreksi penting, mengingat Perbup merupakan regulasi daerah yang bersifat mengikat dan semestinya dijadikan dasar sejak awal proses seleksi. Namun, muncul pertanyaan mengapa aturan tersebut baru dicantumkan setelah seleksi berjalan dan setelah Ketua Pansel mengundurkan diri.

Baca Juga  Polres Sumenep Terima Laporan Keluarga Sefti: Dugaan Malpraktik Bidan R

“Perubahan mendadak ini menunjukkan bahwa sejak awal ada persoalan dalam perencanaan regulasi seleksi,” ujar Rakib, pemerhati kebijakan publik di Sumenep, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, mundurnya Ketua Pansel tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa. Hal itu justru menguatkan dugaan bahwa proses seleksi Sekda sebelumnya diwarnai dinamika internal dan tekanan publik terkait isu transparansi.

Polemik belum berhenti. Pansel tetap mencantumkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 10 Tahun 2023 sebagai rujukan administratif dalam seleksi. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum.

“Secara hierarki, SE bukan regulasi. Jika dijadikan dasar seleksi, ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Rakib.

Baca Juga  Mobil Mewah di Bluto Ludes Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

Ia menambahkan, keberadaan SE tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir, apalagi jika substansinya tidak selaras dengan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 maupun Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 yang kini dijadikan syarat utama.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, seleksi jabatan strategis seperti Sekda seharusnya tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh peserta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pansel belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengunduran diri Ketua Pansel sebelumnya maupun dasar tetap dicantumkannya Surat Edaran Menpan-RB dalam proses seleksi.

Media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari pansel dan Pemerintah Kabupaten Sumenep guna memastikan seleksi Sekda berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari kepentingan tertentu.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan
DPRD Sumenep Inventarisasi Aspirasi Warga, Hasil Reses III Jadi Acuan Penyusunan Program 2027
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Sumenep Dorong PAD dan Layanan Publik Lebih Optimal
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Tuesday, 4 August 2026 - 18:57

Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar

Tuesday, 4 August 2026 - 18:34

Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari

Monday, 3 August 2026 - 09:27

AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan

Berita Terbaru