SUMENEP, Newsline.id – Pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira) di Universitas Islam Madura (Uniba Madura) yang seharusnya menjadi ajang pembelajaran demokrasi bagi mahasiswa justru diwarnai polemik serius. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir pemilih menyeret panitia penyelenggara ke ranah hukum dan memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa.
Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah mahasiswa menemukan adanya nama-nama yang tercatat menggunakan hak pilih dalam Pemira yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026), padahal mereka mengaku tidak pernah hadir di lokasi pemungutan suara.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan mahasiswa, sedikitnya 18 nama diduga menjadi korban pencatutan identitas. Nama mereka tercantum dalam daftar kehadiran lengkap dengan tanda tangan yang diduga bukan milik pemilik nama sebenarnya.
Temuan itu pertama kali diungkap oleh seorang mahasiswi Fakultas Hukum yang menaruh curiga terhadap data kehadiran pemilih. Saat melakukan pengecekan, ia menemukan sejumlah mahasiswa yang diketahui tidak berada di kampus saat hari pemungutan suara justru tercatat hadir.
“Kami melakukan konfirmasi langsung kepada beberapa nama yang tercantum. Hasilnya, mereka mengaku tidak pernah datang dan tidak pernah menandatangani daftar hadir tersebut,” ujarnya.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi investigasi internal mahasiswa. Setelah dilakukan klarifikasi secara menyeluruh, para mahasiswa yang namanya diduga dicatut membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan identitas mereka dalam proses pemilihan.
Langkah hukum pun akhirnya ditempuh. Para korban menilai dugaan pemalsuan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan tindakan yang berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut manipulasi dokumen.
Salah satu mahasiswa yang menjadi pelapor menyebut berbagai upaya penyelesaian secara internal telah dilakukan sebelumnya. Namun, menurutnya, tidak ada tindak lanjut yang memadai sehingga kasus tersebut akhirnya dibawa ke aparat penegak hukum.
“Kami ingin ada kepastian hukum dan kejelasan atas persoalan ini. Jika memang ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Informasi yang beredar menyebutkan laporan tersebut menyeret Ketua Panitia Pelaksana Komisi Pemilihan Raya (KPR) berinisial TR. Namun hingga kini proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan yang menyatakan pihak tertentu bersalah
Di sisi lain, sejumlah mahasiswa menilai dugaan pencatutan suara ini berpotensi mencederai prinsip demokrasi yang selama ini dijunjung dalam organisasi kemahasiswaan. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan Pemira, termasuk proses verifikasi pemilih dan penghitungan suara.
Sebelumnya, pihak panitia penyelenggara sempat membantah tudingan kecurangan. Mereka menyatakan bahwa setiap mahasiswa yang memberikan suara diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebelum menandatangani daftar hadir.
Namun penjelasan tersebut menuai pertanyaan dari sejumlah mahasiswa. Mereka menilai mekanisme pemeriksaan identitas seharusnya dapat mencegah terjadinya pencatutan nama, mengingat KTM memuat data dan foto pemilik yang dapat diverifikasi secara langsung.
Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak rektorat maupun unsur pimpinan kampus dalam dugaan kecurangan tersebut. Kasus ini masih mengarah pada dugaan tindakan oknum dalam pelaksanaan Pemira.
Sejumlah aktivis mahasiswa berharap kasus tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemilihan mahasiswa di lingkungan kampus. Mereka menegaskan bahwa demokrasi kampus harus dibangun di atas prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas agar tetap mendapat kepercayaan dari civitas akademika.
Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dikaitkan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Kini perhatian publik kampus tertuju pada proses penyelidikan yang sedang berjalan. Mahasiswa berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








