Pemira Uniba Madura Diterpa Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Belasan Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

Tuesday, 9 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira) di Universitas Islam Madura (Uniba Madura) yang seharusnya menjadi ajang pembelajaran demokrasi bagi mahasiswa justru diwarnai polemik serius. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir pemilih menyeret panitia penyelenggara ke ranah hukum dan memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa.

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah mahasiswa menemukan adanya nama-nama yang tercatat menggunakan hak pilih dalam Pemira yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026), padahal mereka mengaku tidak pernah hadir di lokasi pemungutan suara.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan mahasiswa, sedikitnya 18 nama diduga menjadi korban pencatutan identitas. Nama mereka tercantum dalam daftar kehadiran lengkap dengan tanda tangan yang diduga bukan milik pemilik nama sebenarnya.

Temuan itu pertama kali diungkap oleh seorang mahasiswi Fakultas Hukum yang menaruh curiga terhadap data kehadiran pemilih. Saat melakukan pengecekan, ia menemukan sejumlah mahasiswa yang diketahui tidak berada di kampus saat hari pemungutan suara justru tercatat hadir.

“Kami melakukan konfirmasi langsung kepada beberapa nama yang tercantum. Hasilnya, mereka mengaku tidak pernah datang dan tidak pernah menandatangani daftar hadir tersebut,” ujarnya.

Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi investigasi internal mahasiswa. Setelah dilakukan klarifikasi secara menyeluruh, para mahasiswa yang namanya diduga dicatut membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan identitas mereka dalam proses pemilihan.

Baca Juga  MYZE Hotel Sumenep Luncurkan City Tour Destination, Dorong Wisata Lokal Kian Bergairah

Langkah hukum pun akhirnya ditempuh. Para korban menilai dugaan pemalsuan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan tindakan yang berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut manipulasi dokumen.

Salah satu mahasiswa yang menjadi pelapor menyebut berbagai upaya penyelesaian secara internal telah dilakukan sebelumnya. Namun, menurutnya, tidak ada tindak lanjut yang memadai sehingga kasus tersebut akhirnya dibawa ke aparat penegak hukum.

“Kami ingin ada kepastian hukum dan kejelasan atas persoalan ini. Jika memang ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Informasi yang beredar menyebutkan laporan tersebut menyeret Ketua Panitia Pelaksana Komisi Pemilihan Raya (KPR) berinisial TR. Namun hingga kini proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan yang menyatakan pihak tertentu bersalah

Di sisi lain, sejumlah mahasiswa menilai dugaan pencatutan suara ini berpotensi mencederai prinsip demokrasi yang selama ini dijunjung dalam organisasi kemahasiswaan. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan Pemira, termasuk proses verifikasi pemilih dan penghitungan suara.

Sebelumnya, pihak panitia penyelenggara sempat membantah tudingan kecurangan. Mereka menyatakan bahwa setiap mahasiswa yang memberikan suara diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebelum menandatangani daftar hadir.

Baca Juga  Pernyataan Rektor Dipertanyakan, Dugaan Tebang Pilih Pengambilan Ijazah di UNIBA Sumenep Menguat

Namun penjelasan tersebut menuai pertanyaan dari sejumlah mahasiswa. Mereka menilai mekanisme pemeriksaan identitas seharusnya dapat mencegah terjadinya pencatutan nama, mengingat KTM memuat data dan foto pemilik yang dapat diverifikasi secara langsung.

Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak rektorat maupun unsur pimpinan kampus dalam dugaan kecurangan tersebut. Kasus ini masih mengarah pada dugaan tindakan oknum dalam pelaksanaan Pemira.

Sejumlah aktivis mahasiswa berharap kasus tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemilihan mahasiswa di lingkungan kampus. Mereka menegaskan bahwa demokrasi kampus harus dibangun di atas prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas agar tetap mendapat kepercayaan dari civitas akademika.

Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dikaitkan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Kini perhatian publik kampus tertuju pada proses penyelidikan yang sedang berjalan. Mahasiswa berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim
Drs. Kamalil Irsyad Nahkodai PKB Sumenep Periode 2026–2031, Usung Politik Pelayanan dan Kaderisasi Muda
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Dugaan Tender Bermasalah, PBJ dan PUTR Akan Dipanggil Pekan 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Friday, 12 June 2026 - 15:59

Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Friday, 12 June 2026 - 15:23

Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 

Friday, 12 June 2026 - 06:15

Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA

Thursday, 11 June 2026 - 18:30

Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11

OPINI

Penjahat Bernama Prabowo

Friday, 12 Jun 2026 - 16:59