SUMENEP, Newsline.id – Mangkraknya pembangunan Pasar Pangarangan, Kabupaten Sumenep, sejak sebelum 2024 hingga Oktober 2026 menuai sorotan tajam. Di tengah ketidakjelasan kelanjutan pembangunan dan operasional pasar, sejumlah pedagang mengaku telah membayar lunas uang pembelian kios sebesar Rp15 juta, tetapi hingga kini belum mendapatkan kepastian yang jelas.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap komitmen Pemerintah Desa (Pemdes) Pangarangan dalam memberikan kepastian kepada para pedagang yang telah memenuhi kewajiban pembayaran. Sebab, uang telah diserahkan, bukti transaksi berupa kuitansi berstempel pemerintah desa tersedia, tetapi kepastian pemanfaatan kios justru masih menggantung.
Salah seorang pembeli kios yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dirinya telah membayar sejak 2024. Namun, hingga saat ini, kios yang diharapkan menjadi tempat mencari nafkah tersebut belum memberikan kepastian sebagaimana yang dijanjikan.
“Uang sudah kami bayar lunas Rp15 juta sejak 2024. Kami memiliki kuitansi sebagai bukti pembayaran yang distempel Pemerintah Desa Pangarangan. Namun, sampai sekarang hanya janji yang kami terima,” ungkapnya.
Menurut keterangan pedagang tersebut, pihak desa sebelumnya menyampaikan bahwa pasar akan mulai beroperasi pada Februari 2025. Akan tetapi, rencana itu tak kunjung terealisasi sesuai informasi yang diterima para pedagang.
Ironisnya, alasan yang disampaikan kepada pedagang disebut berubah-ubah. Mulai dari menunggu kepala desa pulang umrah, menunggu ketersediaan anggaran, hingga menunggu tukang untuk melanjutkan pekerjaan.
Jika pembayaran telah dilakukan sejak 2024 dan hingga Oktober 2026 belum ada kepastian, maka persoalan ini bukan lagi sekadar keterlambatan yang bisa dijawab dengan alasan administratif. Ada hak masyarakat yang harus dijelaskan, terutama mengenai status uang yang telah disetorkan dan kepastian kios yang dijanjikan.
Redaksi Newsline.id memiliki lebih dari satu bukti kuitansi pembayaran dari para pedagang. Dokumen tersebut menjadi dasar penting untuk meminta penjelasan terbuka mengenai transaksi pembelian kios, pihak yang menerima pembayaran, serta pertanggungjawaban atas dana yang telah diterima.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, transaksi pembayaran dilakukan di Balai Desa Pangarangan dan diterima langsung oleh Ilham, yang disebut sebagai perangkat desa.
Apabila pembayaran benar-benar dilakukan di kantor desa, disertai kuitansi berstempel pemerintah desa, maka publik patut meminta kejelasan: dalam kapasitas apa pembayaran diterima, bagaimana pencatatannya, serta bagaimana status uang tersebut saat ini?
Pemerintah desa tidak seharusnya membiarkan pertanyaan mendasar seperti ini berlarut-larut tanpa jawaban yang transparan.
Kekecewaan para pedagang kini semakin memuncak. Mereka meminta agar uang yang telah dibayarkan dikembalikan apabila kios dan pengoperasian pasar memang belum dapat direalisasikan sesuai janji.
Bahkan, muncul kecurigaan di kalangan pedagang mengenai kemungkinan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan lain. Namun, dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta aliran dana. Belum ada bukti terverifikasi yang dapat memastikan bahwa uang pedagang telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Justru karena muncul kecurigaan tersebut, Pemdes Pangarangan dituntut memberikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai ketidakjelasan pengelolaan pembayaran menimbulkan prasangka yang semakin luas di tengah masyarakat.
Uang Rp15 juta bukan jumlah kecil bagi pedagang. Dana tersebut bisa berasal dari tabungan, hasil berdagang bertahun-tahun, atau modal yang seharusnya digunakan untuk menghidupi keluarga.
Mereka bukan sekadar menunggu bangunan pasar selesai. Mereka menunggu kepastian atas uang yang telah diserahkan dan hak yang dijanjikan kepada mereka.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala Desa Pangarangan menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu anggaran dari pemerintah daerah.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika pembangunan atau pengoperasian pasar masih bergantung pada anggaran daerah, bagaimana mekanisme pembayaran kios yang telah diterima sejak 2024? Apakah sejak awal para pedagang telah diberi penjelasan mengenai ketergantungan tersebut? Lalu, apa bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa terhadap pembayaran yang sudah lunas?
Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar alasan menunggu anggaran.
Apabila operasional pasar memang belum bisa dipastikan, para pedagang berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai status transaksi dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh. Pemerintah desa juga perlu menjelaskan apakah tersedia mekanisme pengembalian uang bagi pembeli yang tidak lagi bersedia menunggu.
Kasus Pasar Pangarangan semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi pengawas terkait. Ketidakjelasan pembangunan yang berlangsung bertahun-tahun, disertai keluhan pedagang yang mengaku telah membayar lunas, tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.
Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu turun tangan untuk menelusuri status pembangunan, legalitas transaksi pembelian kios, pencatatan pembayaran, serta pertanggungjawaban dana yang diterima.
Jika seluruh transaksi telah dilakukan sesuai prosedur, pemerintah desa semestinya dapat menunjukkan dokumen pendukung dan menjelaskan hambatan pembangunan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana atau pelaksanaan kesepakatan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai masyarakat yang telah membayar lunas justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat ketidakjelasan pembangunan dan lemahnya kepastian pelayanan publik.
Kini, para pedagang membutuhkan jawaban yang tegas: kapan pasar benar-benar beroperasi, bagaimana nasib uang Rp15 juta yang telah dibayarkan, dan kapan hak para pedagang mendapatkan kepastian?
Pasar boleh belum selesai dibangun. Anggaran boleh belum tersedia. Namun, tanggung jawab kepada masyarakat tidak boleh ikut mangkrak.
Redaksi Newsline.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Pangarangan, termasuk Kepala Desa dan perangkat desa terkait, untuk menjelaskan status pembangunan pasar serta pertanggungjawaban pembayaran kios yang dikeluhkan para pedagang.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








