SAMPANG, Newsline.id – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sampang. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di area tempat ibadah, tepatnya di halaman Masjid Al-Ihsan Panyiburan, Kecamatan Jrengik, Minggu (29/03/2026).
Korban yang diketahui berinisial K (17) mengalami kerugian setelah sepeda motor Honda Beat miliknya hilang saat dirinya menunaikan salat Dzuhur. Motor tersebut sebelumnya diparkir di halaman masjid dalam kondisi terkunci.
Usai ibadah, korban dibuat panik lantaran kendaraan yang ditinggalkan sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, K segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di bawah arahan Ps Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, petugas melakukan penelusuran intensif guna mengungkap pelaku.
Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari tujuh jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Pelaku berinisial MB (36) tak berkutik saat diamankan petugas. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, satu unit Yamaha Nmax, serta alat berupa kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Dalam pemeriksaan, MB mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan karena tergiur ingin memiliki dan menjual motor hasil curian.
Polisi menyebut, pelaku menggunakan modus merusak kunci kendaraan dengan alat khusus agar dapat dengan mudah membawa kabur motor targetnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani tindak kriminalitas, termasuk yang terjadi di area publik seperti tempat ibadah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum, meskipun berada di lingkungan yang dianggap aman.
Penulis : OR
Editor : MTAB








