SUMENEP, Newsline.id – Janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk menertibkan tempat hiburan malam kini memasuki masa pembuktian. Hampir sebulan setelah komitmen itu disampaikan di hadapan perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), aktivitas sejumlah tempat hiburan yang dipersoalkan disebut masih berlangsung.
Kondisi tersebut mendorong Lakpesdam NU dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Sumenep melayangkan surat kepada Pemkab Sumenep pada 28 Juli 2026. Surat itu bukan sekadar pengingat, tetapi juga berisi ultimatum agar pemerintah segera menunjukkan langkah nyata. Jika tidak, kedua lembaga menyatakan siap menggalang aksi massa.
Ketua Lakpesdam NU Sumenep, Siswadi, mengatakan persoalan itu sebelumnya telah disampaikan secara langsung dalam audiensi yang dipimpin Wakil Bupati Sumenep, K.H. Imam Hasyim, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Siswadi, pihaknya membawa sejumlah temuan lapangan yang dinilai mengkhawatirkan. Beberapa tempat usaha yang berizin sebagai rumah makan atau kafe, kata dia, diduga berubah fungsi menjadi lokasi hiburan malam. Bahkan, aktivitasnya disebut disiarkan secara langsung melalui media sosial.
“Di lapangan kami menemukan tempat yang izinnya hanya untuk usaha makan dan minum, tetapi diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Kami juga menerima informasi adanya dugaan peredaran minuman keras, keterlibatan anak di bawah umur, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika. Itu yang kami sampaikan kepada pemerintah,” ujar Siswadi.
Ia mengungkapkan, saat audiensi berlangsung Wakil Bupati disebut merespons serius dan menyatakan akan melakukan penertiban, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Namun hingga kini, lanjutnya, janji tersebut belum terlihat dalam bentuk tindakan di lapangan.
“Kami menghormati proses pemerintah. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana komitmen itu dijalankan. Karena itu kami mengirim surat resmi. Kalau tetap tidak ada langkah konkret, kami akan turun ke jalan,” tegasnya.
Ketua LPBH NU Sumenep, Kamarullah, menambahkan, surat yang dilayangkan merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap komitmen pemerintah, bukan upaya mencari sensasi.
“Pemerintah sudah mendengar langsung laporan kami. Sekarang publik menunggu realisasinya. Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada forum audiensi,” katanya.
Newsline.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Wakil Bupati Sumenep, Satpol PP, dan OPD terkait mengenai tindak lanjut hasil audiensi serta respons atas surat ultimatum tersebut.
Penulis : Moh. Fairuz Zamzami
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








