Oleh: Moch Thoriqil Akmal B, S.H
OPINI, Newsline.id – Koperasi Desa Merah Putih kembali dielu-elukan sebagai instrumen strategis penggerak ekonomi desa. Kata strategis terdengar gagah, apalagi jika disandingkan dengan spanduk besar, backdrop acara, dan deretan kursi plastik dalam forum sosialisasi. Sayangnya, di banyak desa termasuk di Sumenep strategi itu sering kali berhenti di baliho.
Gedungnya ada, kuncinya entah di mana. Bahkan tak jarang, gedungnya mangkrak sebelum sempat bermimpi menjadi pusat ekonomi rakyat.
Ironinya, di tengah semangat pelatihan dan sosialisasi yang tak pernah absen dari kalender seremonial, persoalan mendasar justru tetap abadi: kantor koperasi tak layak, dana operasional serba minim, fasilitas seadanya, dan regulasi yang terasa seperti rintangan lomba lari gawang—tinggi, berlapis, dan melelahkan.
Yang lebih menggelitik, materi pelatihan sering kali datang dari sumber yang sama: dinas itu-itu juga. Seolah-olah koperasi desa sedang bercermin, lalu diminta menilai wajahnya sendiri. Evaluasi pun berubah menjadi monolog kebijakan. Kritik? Jangan harap terlalu jauh. Forum berjalan rapi, normatif, dan berakhir dengan foto bersama.
Padahal, koperasi desa tidak butuh pidato berulang tentang “pemberdayaan”. Ia butuh kejujuran. Butuh pengakuan bahwa banyak koperasi hari ini lebih sibuk mengurus administrasi ketimbang usaha. Butuh keberanian untuk bertanya: apakah pola pembinaan selama ini benar-benar efektif, atau sekadar rutinitas tahunan agar anggaran tak kembali ke kas?
Pertanyaan paling sederhana: jika pelatihan dan sosialisasi terus dilakukan dengan pola yang sama, siapa yang mengevaluasi kinerja Dinas Koperasi itu sendiri? Jawabannya sering kali tak tertulis, tapi terasa: ya dinas itu sendiri. Evaluasi mandiri, nilai mandiri, tepuk tangan pun mandiri.
Di tengah situasi itu, suara dari akar rumput terdengar lebih jujur. Koperasi merah putih desa hari ini hidup di antara optimisme dan pesimisme. Optimis karena koperasi adalah ide mulia. Pesimis karena realitas lapangan tak semanis konsep di atas kertas. Menurutnya, koperasi tidak bisa dibangun secara seremonial ia butuh perencanaan matang, pendampingan berkelanjutan, dan keberpihakan yang nyata, bukan sekadar janji.
Namun, di Sumenep, keberpihakan itu sering terjebak pada satu syarat klasik yang nyaris absurd: tanah hibah. Regulasi mengharuskan koperasi memiliki tanah hibah jika ingin membangun.
Pertanyaannya sederhana tapi mematikan: siapa yang mau menghibahkan tanah? Di desa, satu meter tanah bisa memicu konflik bertahun-tahun. Apalagi jika tanah itu kelak menopang lembaga usaha yang berpotensi menghasilkan keuntungan.
Menghibahkan tanah untuk koperasi, dalam konteks sosial desa, sering terasa seperti meminta warga menyumbangkan masa depan ekonomi keluarganya.
Akibatnya, banyak gedung koperasi berdiri setengah hati atau lebih sering, setengah jalan. Ada bangunan tanpa aktivitas. Ada papan nama tanpa kegiatan. Ada struktur organisasi tanpa kepastian.
Koperasi pun berubah fungsi menjadi monumen niat baik yang tak pernah sampai tujuan.
Pengurus koperasi akhirnya dituntut bekerja ekstra di tengah keterbatasan. Bukan hanya menunggu dana, tapi juga menafsirkan regulasi yang rumit.
Mereka diminta mandiri, tapi dibelenggu syarat. Diminta kreatif, tapi minim dukungan. Diminta cepat, tapi jalannya berliku.
Maka, jika Koperasi Desa Merah Putih terus diperlakukan sebagai wacana yang cantik di forum dan rapuh di lapangan, jangan heran jika masyarakat mulai skeptis. Koperasi seharusnya menjadi instrumen nyata kesejahteraan desa, bukan sekadar proyek yang hidup di laporan kegiatan.
Sudah saatnya regulasi diturunkan ke bumi desa—lebih realistis, lebih berpihak, dan lebih manusiawi. Jika tidak, kita hanya akan menambah daftar gedung mangkrak, memperpanjang ketidakpastian, dan mengulang satire yang sama: koperasi yang diagungkan dalam pidato, tapi ditinggalkan dalam praktik.
Penulis : Red
Editor : R IE Q








