KKP Serahkan Arsip Statis ke ANRI, Wujudkan Komitmen Tertib Kearsipan

Saturday, 21 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKP Serahkan Arsip Statis ke ANRI, Wujudkan Komitmen Tertib Kearsipan

KKP Serahkan Arsip Statis ke ANRI, Wujudkan Komitmen Tertib Kearsipan

JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satunya dengan menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Selasa 17 Juni lalu.

Penyerahan yang dilakukan itu merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Sebanyak 167 nomor arsip diserahkan dalam kesempatan ini. Arsip-arsip tersebut berasal dari beberapa unit kerja di lingkungan KKP, termasuk Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Beberapa arsip juga bersumber dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, Palabuhanratu, dan Balai Besar Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga  Ditemui Menteri Bahlil, Masyarakat Pulau Gag Minta Penambangan Nikel Dilanjutkan

Sekretariat Jenderal KKP, Komjen Pol Rudy Heriyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam menyelamatkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban nasional.

“Sejak 2018 hingga 2025, KKP telah melakukan penyusutan arsip statis sebanyak 12 kali, dengan total 3.396 berkas arsip yang telah diserahkan ke ANRI,” kata Komjen Pol Rudy Heriyanto dalam siaran tertulisnya, Jumat (20/6/2025).

Rudy menjelaskan seiring dengan penyesuaian organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025, KKP kini memiliki 10 Unit Kearsipan II (UK II), menyesuaikan dengan bertambahnya satu unit eselon I baru yaitu Ditjen Penataan Ruang Laut dan Ditjen Pengelolaan Kelautan.

“Hal ini menjadi momentum penting untuk segera melakukan penyelamatan arsip permanen yang tercipta di unit baru tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Penyelamatan Arsip ANRI, Mira Puspita Rini, mengapresiasi langkah KKP yang terus konsisten dalam pengelolaan arsip. Ia juga mencatat peningkatan signifikan dalam hasil Pengawasan Kearsipan KKP tahun 2024 yang naik dari skor 92,47 (peringkat 9 nasional) menjadi 95,23 (peringkat 5 nasional), dengan kategori Sangat Memuaskan (AA). Tingkat digitalisasi arsip KKP juga menunjukkan kemajuan, dari skor 87,62 di tahun 2023 menjadi 88,69 di tahun 2024.

Baca Juga  Black Moon Menyapa: Malam Lebih Gelap dari Biasanya

“Ini membuktikan bahwa budaya tertib arsip di KKP bukan hanya slogan, tetapi telah menjadi bagian dari sistem kerja yang profesional dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, KKP menegaskan komitmennya dalam mendukung Gerakan KKP Sadar Tertib Arsip yang telah dicanangkan pada Rakor Kearsipan KKP, 2 Juli 2024 lalu. Ke depan, KKP terus berupaya mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif, efisien, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan kelautan dan perikanan yang maju dan berintegritas.  (**********)

Sumber : Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Berita Terkait

Prediksi Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda
Hak Jawab Salman Al Farisi Atas Empat Berita yang Ditayangkan jatimnewsline.id
Anggota Baleg DPR Usul LMKN dan LMK Dibubarkan, Royalti Hak Cipta Diusulkan Jadi PNBP di Bawah Kemenparekraf
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025
Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes
Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta
Sri Mulyani Pasca Penjarahan: Tugas Negara Harus Dilakukan dengan Amanah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 15 March 2026 - 12:23

Prediksi Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda

Wednesday, 25 February 2026 - 13:36

Hak Jawab Salman Al Farisi Atas Empat Berita yang Ditayangkan jatimnewsline.id

Wednesday, 12 November 2025 - 12:11

Anggota Baleg DPR Usul LMKN dan LMK Dibubarkan, Royalti Hak Cipta Diusulkan Jadi PNBP di Bawah Kemenparekraf

Tuesday, 2 September 2025 - 19:40

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Tuesday, 2 September 2025 - 11:22

Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025

Berita Terbaru