Kasus Imam Wahyudi Melebar: Satu Kades Jadi Terlapor Baru dalam Dugaan Pengeroyokan

Friday, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Imam Wahyudi, remaja asal Kecamatan Kota Sumenep, kembali memasuki fase baru. Setelah sebelumnya penyidik memeriksa dua terlapor berinisial Z dan R, kini muncul satu nama baru yang diduga turut terlibat: seorang kepala desa berinisial B.

Informasi mengenai munculnya terlapor ketiga ini disampaikan langsung oleh keluarga korban. Mereka mengaku mendapatkan keterangan tambahan dari Imam mengenai detail kekerasan yang dialaminya pada malam kejadian.

Imam Wahyudi mengaku bukan hanya mengalami cekikan dan tamparan dari dua terlapor sebelumnya. Dalam penuturan kepada keluarga, ia menyebut seorang kepala desa diduga ikut memberi pukulan dan tendangan.

“Dia bilang telinganya ditendang, juga perut bagian bawah. Yang melakukan itu katanya Kepala Desa B,” ungkap Alimudin, kakek korban, saat dikonfirmasi (20/11).

Baca Juga  Akis Jasuli: HMI Harus Hadir Nyata Menjawab Problem Daerah

Menurutnya, keluarga sama sekali tidak menduga keterlibatan seorang pejabat desa dalam insiden tersebut.

Kanit Pidum Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari seluruh individu yang namanya muncul dalam laporan korban. Ia memastikan penanganan kasus mulai diarahkan ke tingkat penyidikan.

“Kemarin sudah saya arahkan penyidiknya untuk gelar naik ke sidik,” ujarnya singkat (18/11).

Peningkatan status penanganan ini membuka peluang adanya penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai cukup.

Keluarga korban mengapresiasi setiap perkembangan yang ada, namun tetap berharap tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak kekerasan tersebut.

“Kami ingin semuanya diproses. Mau pejabat atau bukan, harus diperiksa,” tegas Alimudin (20/11).

Baca Juga  Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar Disita Polri, Selisih dengan LHKPN Jampidsus Jadi Sorotan Publik

Menurutnya, langkah hukum harus berjalan transparan agar keluarga mendapatkan kepastian keadilan.

Kasus Ditangani dengan Sangkaan Pengeroyokan

Polisi memastikan bahwa kasus ini terus berjalan dengan dasar Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan serta penganiayaan.

Proses hukum yang kini memasuki tahap baru diharapkan mampu mengungkap peran masing-masing pihak dalam insiden yang menimpa Imam Wahyudi tersebut.

Penulis : T2

Editor : Amira

Berita Terkait

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Tuesday, 4 August 2026 - 18:57

Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar

Berita Terbaru