SUMENEP, Newsline.id – Polemik pembangunan gedung KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kian memanas. Kepala desa setempat memilih diam seribu bahasa saat dikonfirmasi terkait bangunan yang berdiri di atas tanah milik pribadinya, bukan di atas aset desa.
Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi dan legalitas pembangunan fasilitas yang diduga menggunakan anggaran desa tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada kepala desa, baik melalui pesan singkat, tidak mendapatkan respons. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi yang diberikan terkait status lahan maupun mekanisme pembangunan KDMP tersebut.
“Harusnya kepala desa terbuka. Ini menyangkut kepentingan publik, bukan urusan pribadi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, keberadaan KDMP yang berdiri di atas tanah pribadi sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika tidak ada kejelasan status hibah atau peralihan hak atas tanah tersebut menjadi milik desa.
Sejumlah kalangan menilai, diamnya kepala desa bukan tanpa alasan. Bahkan, muncul dugaan bahwa pembangunan KDMP tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi di kemudian hari
“Kalau tidak ada masalah, kenapa harus diam? Ini yang membuat masyarakat semakin bertanya-tanya,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Ia menegaskan bahwa fasilitas yang dibangun dengan dana desa seharusnya berdiri di atas tanah aset desa agar memiliki kejelasan hukum dan tidak menimbulkan polemik di masa depan.
Di sisi lain, redaksi juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kodim Sumenep, mengingat adanya dugaan keterlibatan atau setidaknya pengetahuan institusi tersebut terkait pembangunan KDMP. Namun, hingga saat ini, upaya tersebut masih terkendala keterbatasan komunikasi.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Dandim Sumenep terkait polemik pembangunan KDMP di Desa Kebun Dadap Timur tersebut.
Seiring berkembangnya polemik, desakan kepada pihak terkait seperti kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum semakin menguat. Mereka diminta untuk segera turun tangan melakukan audit serta evaluasi terhadap pembangunan KDMP tersebut.
Pengamat kebijakan desa menilai, jika benar bangunan tersebut didanai oleh APBDes namun berdiri di atas tanah pribadi tanpa proses hibah yang sah, maka hal tersebut dapat berimplikasi serius secara hukum dan administratif.
“Ini bukan sekadar soal lokasi bangunan, tapi soal tata kelola keuangan desa dan potensi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Hingga kini, masyarakat Desa Kebun Dadap Timur masih menunggu penjelasan resmi dari kepala desa. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik yang terus berkembang.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan komprehensif.
Penulis : T2
Editor : MTAB








