SURABAYA, Newsline.id – Proses hukum terkait penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pantai Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, terus memanas. Nama Kepala Desa aktif setempat, Muhab, muncul sebagai salah satu pihak yang berpotensi dijadikan tersangka.
Informasi ini mengemuka dari surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025, tertanggal 26 September 2025. Surat yang diteken Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, merupakan jawaban atas permintaan percepatan gelar perkara dari kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa expose perkara telah dilakukan pada 22 September 2025 dengan menyebut nama Mina dan rekan-rekannya. Istilah “dkk” ini memunculkan spekulasi bahwa Kepala Desa aktif, Muhab, ikut terseret dalam kasus ini karena tercatat sebagai salah satu pemohon SHM di area pantai Tapakerbau.
“Potensi Muhab sebagai tersangka ada. Surat Kejati memang menyebut Mina, dkk. Saya masih menunggu koordinasi lanjutan dengan penyidik untuk memastikan siapa saja yang dimaksud,” ujar Marlaf, Jumat (3/10).
Kasus ini berawal dari laporan Ahmad Shiddiq, warga Kampung Tapakerbau dan anggota Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), ke Polda Jatim pada 27 Februari 2025. Warga menolak penerbitan SHM karena khawatir wilayah tersebut akan dijadikan tambak garam, yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian masyarakat.
“Tujuan kami bukan untuk memenjarakan siapapun, tapi melindungi pantai yang tersisa. Ini menyangkut ruang hidup masyarakat,” pungkas Marlaf.