Kades Gersik Putih Dikabarkan Masuk Radar Tersangka Kasus SHM Pantai Tapakerbau

Friday, 3 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Newsline.id – Proses hukum terkait penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pantai Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, terus memanas. Nama Kepala Desa aktif setempat, Muhab, muncul sebagai salah satu pihak yang berpotensi dijadikan tersangka.

Informasi ini mengemuka dari surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025, tertanggal 26 September 2025. Surat yang diteken Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, merupakan jawaban atas permintaan percepatan gelar perkara dari kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa expose perkara telah dilakukan pada 22 September 2025 dengan menyebut nama Mina dan rekan-rekannya. Istilah “dkk” ini memunculkan spekulasi bahwa Kepala Desa aktif, Muhab, ikut terseret dalam kasus ini karena tercatat sebagai salah satu pemohon SHM di area pantai Tapakerbau.

Baca Juga  H. Ramdan Diduga di Balik Rokok Ilegal "Alaska", Kebal Hukum dan Bungkam.

“Potensi Muhab sebagai tersangka ada. Surat Kejati memang menyebut Mina, dkk. Saya masih menunggu koordinasi lanjutan dengan penyidik untuk memastikan siapa saja yang dimaksud,” ujar Marlaf, Jumat (3/10).

Kasus ini berawal dari laporan Ahmad Shiddiq, warga Kampung Tapakerbau dan anggota Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), ke Polda Jatim pada 27 Februari 2025. Warga menolak penerbitan SHM karena khawatir wilayah tersebut akan dijadikan tambak garam, yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian masyarakat.

“Tujuan kami bukan untuk memenjarakan siapapun, tapi melindungi pantai yang tersisa. Ini menyangkut ruang hidup masyarakat,” pungkas Marlaf.

Berita Terkait

Rokok 54ryaku Diduga Milik Aldi, Dibekingi Oknum Polisi Sampang: Bea Cukai Madura Dinilai Takut
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Buka Layanan Bedah Digestif, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Surabaya
Proyek Jalan Rp3,6 Miliar di Pamekasan Berujung Ricuh, Warga Klaim Tanah Bersertifikat Diserobot
Diduga Milik H. A di Maddis, Rokok Ballveer Tembus Pasar Tanpa Hambatan, BeaCukai Madura Mandul
Bappeda Sumenep Dorong Sekolah Terapkan Standar Ramah Anak, Targetkan KLA Nindya 2026
BPRS Bhakti Sumekar Ekspansi ke Pamekasan, Perkuat Akses Keuangan Syariah Masyarakat Madura
Syahwan Efendi Resmi Jabat Pj Sekda Sumenep, Cak Fauzi Tekankan Penguatan Birokrasi
Dalang Rokok Ilegal Suryaku: Oknum Polisi J, Adiknya A, dan H. H Bermain di Balik Bungkus

Berita Terkait

Friday, 3 October 2025 - 22:24

Rokok 54ryaku Diduga Milik Aldi, Dibekingi Oknum Polisi Sampang: Bea Cukai Madura Dinilai Takut

Friday, 3 October 2025 - 19:32

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Buka Layanan Bedah Digestif, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Surabaya

Friday, 3 October 2025 - 18:21

Proyek Jalan Rp3,6 Miliar di Pamekasan Berujung Ricuh, Warga Klaim Tanah Bersertifikat Diserobot

Friday, 3 October 2025 - 16:59

Kades Gersik Putih Dikabarkan Masuk Radar Tersangka Kasus SHM Pantai Tapakerbau

Thursday, 2 October 2025 - 02:18

Diduga Milik H. A di Maddis, Rokok Ballveer Tembus Pasar Tanpa Hambatan, BeaCukai Madura Mandul

Berita Terbaru