SUMENEP, Newsline.id– Keluhan warga terkait maraknya pemasangan kabel internet yang menumpang di tiang listrik kembali mencuat di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura. Kondisi kabel yang terpasang secara tidak beraturan itu dinilai semakin meresahkan karena selain mengganggu pemandangan, juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Sejumlah titik di wilayah tersebut tampak dipenuhi kabel yang saling tumpang tindih di satu tiang listrik. Bahkan, dalam satu tiang, terdapat lebih dari satu jaringan internet yang diduga dipasang tanpa prosedur resmi.
Warga setempat menilai kondisi ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan serius dari pihak terkait. Mereka mempertanyakan peran pengelola jaringan maupun instansi yang memiliki kewenangan atas penggunaan tiang listrik.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa berbahaya. Apalagi kalau kabelnya sudah mulai kendur atau rusak, bisa saja jatuh dan membahayakan pengguna jalan,” ujar salah satu warga Rubaru yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa penyedia layanan internet lokal diduga menggunakan tiang listrik sebagai media penopang kabel tanpa izin resmi. Hal ini memicu keresahan, mengingat tiang listrik merupakan aset negara yang penggunaannya memiliki aturan ketat.
Saat dikonfirmasi, pihak Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN wilayah Ambunten menyatakan bahwa kewenangan penertiban bukan berada di level mereka. Petugas setempat mengaku hanya dapat meneruskan laporan kepada pihak yang lebih berwenang.
“Kami di lapangan hanya sebatas menerima laporan dan menyampaikan ke atasan. Untuk tindakan penertiban itu bukan kewenangan kami,” kata salah satu petugas.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai, meski bukan kewenangan langsung, seharusnya ada langkah koordinatif yang lebih cepat agar persoalan ini tidak terus berlarut.
Salah satu warga yang aktif menyoroti persoalan ini mengaku telah berupaya mengumpulkan informasi terkait pemilik jaringan internet yang menggunakan tiang listrik tersebut. Upaya itu dilakukan secara mandiri bersama warga lain.
“Kami sampai harus cari sendiri kontak pemilik wifi. Ada beberapa yang sudah kami temukan dan serahkan ke pihak terkait, tapi belum ada tindak lanjut yang jelas,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, sempat ada rencana dari pihak terkait untuk melakukan pertemuan langsung dengan para pemilik jaringan. Namun hingga kini, realisasi dari rencana tersebut belum terlihat di lapangan.
Menurutnya, kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan karena menyangkut keselamatan publik dan ketertiban penggunaan fasilitas negara. Ia menilai perlu adanya ketegasan dalam menertibkan pihak-pihak yang terbukti melanggar.
“Kalau memang ilegal, harus ditindak. Jangan sampai terkesan ada pembiaran,” tegasnya.
Warga berharap ada keterlibatan aktif dari seluruh pihak, termasuk pengelola jaringan seperti Icon Plus maupun instansi terkait lainnya, untuk segera melakukan pendataan dan penertiban secara menyeluruh.
Selain itu, masyarakat juga mendorong adanya transparansi dalam penanganan kasus ini, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan adanya pembiaran yang disengaja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menertibkan pemasangan kabel internet di tiang listrik tersebut.
Masyarakat berharap, persoalan ini tidak hanya berhenti pada laporan dan wacana semata, melainkan benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah nyata demi menjaga keselamatan dan ketertiban lingkungan.
Penulis : T2
Editor : MTAB








