SUMENEP, Newsline.id — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep kembali membuka ruang dialog bersama insan media melalui kegiatan “Ngopi Bareng Media” yang digelar di Aula Diskominfo, Rabu (10/12/2025). Forum ini menjadi wadah pertukaran gagasan terkait penerapan sistem e-katalog sebagai mekanisme tunggal pengadaan publikasi pada tahun anggaran 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur penegak hukum dan pemerintah daerah, antara lain Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Moch. Indra Subrata, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hendrawan, perwakilan Polres Sumenep AKP Widiarti, serta pejabat pengadaan dari Pemkab Sumenep. Dari Diskominfo tampak hadir Kepala Diskominfo Indra Wahyudi, ST., MT., bersama Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Irwan Sujatmiko.
Dalam paparannya, Diskominfo menekankan bahwa penerapan e-katalog everything versi 6 (V6) merupakan kewajiban nasional yang harus diikuti seluruh pemerintah daerah mulai 2026, termasuk untuk pengadaan jasa publikasi media. Sistem baru ini tidak hanya menekankan transparansi, tetapi juga memberi ruang lebih besar bagi UMKM agar dapat bersaing secara adil.
E-katalog V6 dikenal sebagai platform pengadaan yang terintegrasi dengan sistem pembayaran pemerintah (SAKTI), memiliki fitur pelacakan transaksi, pengiriman, hingga pembayaran secara menyeluruh, serta kemudahan bagi penyedia dalam proses administrasi digital.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Indra Subrata, mengingatkan bahwa penggunaan e-katalog bukan sekadar mengikuti instruksi, tetapi menjadi langkah preventif untuk menutup celah ketidaktertiban administrasi.
“E-katalog itu perintah regulasi. Pengadaan publikasi harus mengikuti mekanisme agar tidak menyalahi aturan di tahun anggaran 2026,” tegasnya.
Perwakilan Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa institusinya tidak memiliki anggaran advertorial (ADV). Menurutnya, kemitraan antara media dan kepolisian selama ini berjalan dalam kerangka penyebaran informasi publik, bukan transaksi komersial.
“ADV di Polres itu memang tidak ada. Yang ada hanya di Mabes. Tapi kami tetap siap bekerja sama untuk keterbukaan informasi publik di Sumenep,” jelasnya.
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan, menambahkan bahwa e-katalog memungkinkan anggaran publikasi terlacak dengan jelas, sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan. Ia juga menyinggung aspek keberlanjutan ekonomi media di tengah tuntutan profesionalisme kerja jurnalistik.
“Media tetap harus mendapat ruang kelayakan dalam pendapatan, terutama dari ADV. Tapi regulasinya harus tetap dipatuhi,” ujarnya.
Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan bahwa e-katalog merupakan sistem yang lebih adil dan transparan untuk semua pihak. Ia memastikan Diskominfo akan menjadi perangkat daerah pertama yang menerapkan sistem ini secara penuh pada 2026.
“Diskominfo harus memulai duluan. Nantinya OPD lain, termasuk Humas DPRD, juga akan menerapkan pola yang sama,” tuturnya.
Pada sesi diskusi, sejumlah perwakilan media menyinggung kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran publikasi yang proporsional setelah seluruh proses berpindah ke e-katalog. Mereka juga mempertanyakan persyaratan pendaftaran media sebagai penyedia jasa di sistem tersebut.
Diskominfo menyampaikan bahwa minimal harus ada beberapa pelaku usaha media untuk membuka paket di sistem e-katalog. Adapun persyaratan administratif meliputi:
Badan usaha berbadan hukum, Akta pendirian perusahaan, NPWP atas nama PT media, KTP pemilik atau penanggung jawab.
“Kami siap mendampingi media untuk proses pendaftarannya,” ujar Kabid IKP Irwan Sujatmiko dalam sesi dialog.
Kegiatan Ngopi Bareng Media ini disambut positif oleh para pelaku media yang hadir. Mereka menilai forum semacam ini merupakan ruang penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan literasi regulasi, dan membangun komunikasi yang sehat dengan pemerintah daerah.
Diskominfo memastikan bahwa dialog seperti ini akan dijadikan agenda rutin, agar setiap kebijakan baru—khususnya yang menyangkut pengelolaan ADV—dapat dipahami dengan jelas oleh seluruh insan media di Kabupaten Sumenep.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama bahwa tata kelola publikasi pemerintah harus semakin transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








