PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Madura kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek Masterclass yang diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial H. Munaji asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, mencuat ke publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, rokok merek Masterclass beredar luas di pasaran tanpa pita cukai resmi. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mewajibkan setiap produk hasil tembakau memiliki pita cukai sebagai tanda pelunasan pajak.
Sejumlah sumber menyebutkan, produksi rokok ilegal tersebut berlangsung di sebuah lokasi yang terindikasi tidak berizin, namun berjalan lancar tanpa gangguan berarti dari aparat penegak hukum. “Ini sudah lama beredar, dan semua orang di sini tahu pemiliknya siapa. Tapi anehnya, tidak ada tindakan tegas,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (10/8/2025).
Ketua LHGN, Hasyim Kafhani, menilai lemahnya pengawasan dari pihak Bea dan Cukai Madura membuka peluang maraknya peredaran rokok ilegal.
“Kalau rokok ini betul-betul milik H. Munaji seperti yang santer dibicarakan, maka pihak berwenang seharusnya berani memeriksa pabriknya, bukan hanya memusnahkan barang di lapangan,” tegasnya.
Hasyim juga menambahkan, praktik pembiaran terhadap rokok ilegal akan merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahun, sekaligus merusak iklim usaha pabrik rokok resmi yang taat membayar cukai.
Hingga berita ini ditulis, H. Munaji belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan kepemilikan rokok Masterclass. Sementara pihak Bea dan Cukai Madura juga belum merespons permintaan konfirmasi media.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti di isu, melainkan benar-benar ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi. Sebab, jika dibiarkan, Madura berpotensi menjadi episentrum peredaran rokok ilegal di Pamekasan khususnya dimadura.








