Diduga Milik H. Munaji, Rokok Ilegal Merek Masterclass Beredar Di Pamekasan

Sunday, 10 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rokok Ilegal

Foto: Rokok Ilegal

PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Madura kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek Masterclass yang diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial H. Munaji asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, mencuat ke publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, rokok merek Masterclass beredar luas di pasaran tanpa pita cukai resmi. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mewajibkan setiap produk hasil tembakau memiliki pita cukai sebagai tanda pelunasan pajak.

Sejumlah sumber menyebutkan, produksi rokok ilegal tersebut berlangsung di sebuah lokasi yang terindikasi tidak berizin, namun berjalan lancar tanpa gangguan berarti dari aparat penegak hukum. “Ini sudah lama beredar, dan semua orang di sini tahu pemiliknya siapa. Tapi anehnya, tidak ada tindakan tegas,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga  Pemilik PR Artha Jaya Fajar Bungkam, Konfirmasi Berulang Kali Tak Digubris

Ketua LHGN, Hasyim Kafhani, menilai lemahnya pengawasan dari pihak Bea dan Cukai Madura membuka peluang maraknya peredaran rokok ilegal.

“Kalau rokok ini betul-betul milik H. Munaji seperti yang santer dibicarakan, maka pihak berwenang seharusnya berani memeriksa pabriknya, bukan hanya memusnahkan barang di lapangan,” tegasnya.

Hasyim juga menambahkan, praktik pembiaran terhadap rokok ilegal akan merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahun, sekaligus merusak iklim usaha pabrik rokok resmi yang taat membayar cukai.

Hingga berita ini ditulis, H. Munaji belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan kepemilikan rokok Masterclass. Sementara pihak Bea dan Cukai Madura juga belum merespons permintaan konfirmasi media.

Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti di isu, melainkan benar-benar ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi. Sebab, jika dibiarkan, Madura berpotensi menjadi episentrum peredaran rokok ilegal di Pamekasan khususnya dimadura.

Baca Juga  Api Berkobar Usai Magrib, Rumah Warga Murtajih Pamekasan Ludes Terbakar

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru