Diduga Milik H. Munaji, Rokok Ilegal Merek Masterclass Beredar Di Pamekasan

Sunday, 10 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rokok Ilegal

Foto: Rokok Ilegal

PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Madura kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek Masterclass yang diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial H. Munaji asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, mencuat ke publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, rokok merek Masterclass beredar luas di pasaran tanpa pita cukai resmi. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mewajibkan setiap produk hasil tembakau memiliki pita cukai sebagai tanda pelunasan pajak.

Sejumlah sumber menyebutkan, produksi rokok ilegal tersebut berlangsung di sebuah lokasi yang terindikasi tidak berizin, namun berjalan lancar tanpa gangguan berarti dari aparat penegak hukum. “Ini sudah lama beredar, dan semua orang di sini tahu pemiliknya siapa. Tapi anehnya, tidak ada tindakan tegas,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga  Bea Cukai atau Bukan Cukai? Ribuan Rokok Alaska Diduga Milik H. R Lolos Tanpa Hambatan

Ketua LHGN, Hasyim Kafhani, menilai lemahnya pengawasan dari pihak Bea dan Cukai Madura membuka peluang maraknya peredaran rokok ilegal.

“Kalau rokok ini betul-betul milik H. Munaji seperti yang santer dibicarakan, maka pihak berwenang seharusnya berani memeriksa pabriknya, bukan hanya memusnahkan barang di lapangan,” tegasnya.

Hasyim juga menambahkan, praktik pembiaran terhadap rokok ilegal akan merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahun, sekaligus merusak iklim usaha pabrik rokok resmi yang taat membayar cukai.

Hingga berita ini ditulis, H. Munaji belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan kepemilikan rokok Masterclass. Sementara pihak Bea dan Cukai Madura juga belum merespons permintaan konfirmasi media.

Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti di isu, melainkan benar-benar ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi. Sebab, jika dibiarkan, Madura berpotensi menjadi episentrum peredaran rokok ilegal di Pamekasan khususnya dimadura.

Baca Juga  Skandal Gadai Emas di Pegadaian Syariah Palengaan: Dua Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Hampir Rp10 Miliar

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru