PAMEKASAN, Newsline.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (48) yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep diamankan jajaran Satreskrim Polres Pamekasan. AH diduga terlibat dalam kasus penggandaan dan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga asal Porong, Sidoarjo.
Kasus tersebut mencuat setelah Hamzah, pemilik identitas yang diduga dicatut, mengetahui bahwa terdapat KTP atas namanya yang digunakan dalam penanganan perkara di Polres Pamekasan. Merasa identitasnya disalahgunakan, ia kemudian menempuh jalur hukum melalui laporan kepada kepolisian.
Kuasa hukum korban, Yoga, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah kehilangan KTP maupun mengajukan permohonan pencetakan ulang di Kabupaten Sidoarjo ataupun Kabupaten Sumenep. Namun, hasil penelusuran menunjukkan KTP atas nama Hamzah tercatat dicetak di Sumenep pada Mei 2026.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan terhadap AH. Menurutnya, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam proses penerbitan atau penggandaan dokumen kependudukan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Hingga saat ini, polisi belum mengungkap secara rinci motif maupun tujuan penggunaan identitas korban. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut dan memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Penulis : Moh. Fairuz Zamzami
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








