SUMENEP, Newsline.id — Sejumlah proyek Bantuan Keuangan (BK) Khusus Desa di Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, total anggaran sebesar Rp 2,1 miliar yang dialokasikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep pada Tahun Anggaran 2025 memunculkan banyak tanda tanya. Terlebih, pihak kecamatan dan pemerintah desa justru bungkam saat dimintai klarifikasi.
Berdasarkan data yang diterima media, terdapat lima paket kegiatan yang masuk dalam skema BK Desa Gapurana tahun 2025:
Pengaspalan — melalui PUTR Sumenep
Pembangunan Drainase — melalui PUTR
Pembangunan Jalan Paving — melalui PUTR
Paving — melalui PUTR
Pengaspalan Jalan — melalui PUTR
Total: Rp 2.100.000.000
Temuan tersebut langsung menimbulkan kegelisahan masyarakat, terutama warga Gapurana yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan maupun mengetahui secara jelas titik-titik kegiatan.
Sejumlah aktivis mengaku terkejut karena proyek besar tersebut tidak pernah disosialisasikan.
“Kami tidak tahu lokasinya di mana. Tiba-tiba muncul kabar ada proyek miliaran. Ini kok seperti disembunyikan?” ujar Zainul.
Isu transparansi menjadi fokus utama. BK Khusus merupakan program yang menggunakan uang negara dan wajib diumumkan kepada publik, termasuk titik pekerjaan, pelaksana, volume, hingga jadwal pengerjaan.
Saat media mencoba mengonfirmasi Camat Talango, pesan dan panggilan tidak mendapatkan respons. Pertanyaan yang dikirimkan terkait lokasi detail lima proyek tersebut juga tidak dijawab hingga berita ini diturunkan.
Hal serupa terjadi saat mencoba menghubungi Kepala Desa Gapurana. Meski pesan telah dibaca, tidak ada satu pun penjelasan resmi yang disampaikan.
Sikap bungkam dua pejabat ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proyek bernilai miliaran tersebut.
Padahal, menurut aturan tata kelola pemerintahan, aparatur desa dan kecamatan wajib memberikan informasi terkait penggunaan anggaran publik.
Ketiadaan informasi dari pemerintah desa dan kecamatan membuat masyarakat menduga proyek tersebut hanya tercatat di atas kertas tanpa kejelasan lapangan.
Aktivis Sumenep, Zainul, menegaskan bahwa transparansi adalah syarat minimal dalam setiap program pembangunan.
“Kalau anggaran Rp2,1 miliar masuk ke satu desa, publik berhak tahu titiknya, volumenya, dan siapa pelaksananya. Bungkam seperti ini hanya memunculkan kecurigaan,” tegasnya.
Zainul juga mendorong agar Inspektorat Sumenep dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar ada dan sesuai standar.
Karena seluruh anggaran mengalir melalui PUTR Sumenep, publik meminta dinas tersebut untuk membuka data lengkap, termasuk:
Dokumen rencana teknis (RT)
Lokasi titik pekerjaan
Kontrak dan proses tender/penunjukan pelaksana
Jadwal pelaksanaan
Pagu dan hps setiap pekerjaan
Keterbukaan data ini dianggap penting untuk mencegah dugaan indikasi proyek fiktif atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Warga Gapurana berharap pemerintah desa dan kecamatan segera angkat bicara agar polemik ini tidak semakin melebar.
“Kalau memang proyek ada, tunjukkan. Buka datanya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar isu yang membuat nama desa jadi jelek,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak Kecamatan Talango, Desa Gapurana, maupun PUTR Sumenep.
Media akan terus melakukan penelusuran lapangan dan meminta keterangan resmi dari pihak terkait untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Gapurana Tahun 2025.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








