SUMENEP, Newsline.id — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Demonstrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) secara resmi menyampaikan laporan dan pengaduan ke Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan carut-marut pelaksanaan program tersebut.
Laporan itu disampaikan setelah Dear Jatim melakukan pemantauan langsung di sejumlah sekolah penerima MBG di Sumenep. Dari hasil temuan di lapangan, mereka menilai program strategis nasional itu tidak berjalan sesuai tujuan awal, yakni pemenuhan gizi anak sekolah.
Koordinator Dear Jatim, Roby Tri Sulaiman, mengungkapkan bahwa kualitas makanan MBG di Sumenep dinilai jauh dari standar. Ia menyebut, tidak sedikit makanan yang diterima siswa dalam kondisi kurang layak, sehingga tidak dikonsumsi dan akhirnya terbuang.
“Program ini seharusnya menjamin asupan gizi anak. Tapi yang kami temukan justru sebaliknya, makanan tidak menarik, kualitasnya rendah, dan tidak memenuhi standar gizi minimum,” kata Roby saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Tak hanya soal kualitas makanan, Dear Jatim juga menyoroti persoalan tata kelola MBG yang dinilai tertutup. Menurut Roby, proses penunjukan mitra pelaksana, seleksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga mekanisme pengawasan tidak disampaikan secara transparan kepada publik.
Situasi tersebut, lanjutnya, memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan. Dear Jatim bahkan mengklaim menemukan indikasi keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam pengelolaan program MBG, baik secara langsung maupun melalui yayasan atau pihak yang terafiliasi.
“Jika benar ada anggota DPRD yang terlibat dalam pengelolaan MBG, ini masalah serius. DPRD seharusnya mengawasi, bukan justru ikut bermain dalam program,” tegas Roby.
Selain itu, Dear Jatim juga mencatat adanya ketimpangan kualitas layanan MBG antar sekolah. Ada sekolah yang menerima makanan relatif layak, sementara sekolah lain mendapatkan makanan dengan kualitas jauh di bawah standar. Mereka juga menyoroti penggunaan wadah makanan yang dinilai tidak aman bagi kesehatan siswa.
Secara hukum, Dear Jatim menilai keterlibatan anggota DPRD dalam pelaksanaan MBG bertentangan dengan prinsip pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Aturan tersebut menegaskan bahwa DPRD berfungsi sebagai lembaga pengawasan, bukan pelaksana program.
“Ketika seorang anggota DPRD ikut mengelola program, maka ia mengawasi sesuatu yang dijalankannya sendiri. Itu jelas konflik kepentingan dan berpotensi melanggar etika,” ujar Roby.
Atas dasar temuan tersebut, Dear Jatim dalam laporannya meminta BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Sumenep. Mereka juga mendesak dilakukannya audit independen, pengetatan pengawasan, serta penjaminan standar gizi dan keamanan pangan sebelum program terus dilanjutkan.
Tak berhenti di situ, Dear Jatim memastikan akan melayangkan surat resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumenep guna meminta pemeriksaan etik terhadap anggota dewan yang diduga terlibat.
“Program gizi anak adalah urusan masa depan bangsa. Ia tidak boleh tercemar kepentingan politik maupun bisnis. Jika ini dibiarkan, yang dirugikan adalah anak-anak,” pungkas Roby.
Berita ini masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak DPRD Kabupaten Sumenep maupun instansi terkait lainnya.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








