PAMEKASAN, Newsline.id – Dugaan bisnis rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan semakin terang-benderang. Nama H. Edi asal Dempoh Paseyan mencuat sebagai pemain besar yang memproduksi sedikitnya tujuh merek rokok ilegal: HND Hitam, HND Putih, Sam Lieok, Netro, Gigo Bold, Nero, dan Nero Bold.
Peredaran rokok-rokok tersebut kini merajalela, mudah ditemukan di kios, warung, hingga kedai kopi. Namun, anehnya, pihak Bea Cukai seolah tidak berkutik, bahkan terkesan melakukan pembiaran yang mencolok.
“Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung ditindak, tapi kalau pengusaha besar yang jelas-jelas merugikan negara miliaran rupiah, kenapa bisa lolos begitu saja?” sindir seorang warga Pamekasan yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan hitungan kasar, satu pabrik rokok ilegal bisa menghindari pembayaran cukai hingga puluhan miliar rupiah per tahun. Dengan tujuh merek yang beredar bebas, potensi kerugian negara akibat ulah H. Edi bisa mencapai angka yang fantastis.
Ironisnya, alih-alih diberantas, rokok-rokok tersebut malah tumbuh subur di pasaran. Kondisi ini membuat publik menuding adanya “main mata” antara pengusaha rokok ilegal dan aparat penegak hukum.
“Kalau Bea Cukai serius, mustahil rokok-rokok ilegal ini bisa beredar seenaknya. Jangan-jangan ada ‘setoran’ yang membuat mata aparat tertutup,” ujar seorang aktivis mahasiswa di Pamekasan.
Fenomena ini membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan pada lembaga Bea Cukai. Alih-alih melindungi kepentingan negara dan masyarakat, lembaga ini justru dipandang lebih sibuk berburu pencitraan lewat seremonial dan penghargaan, sementara praktik ilegal di lapangan dibiarkan meluas.
“Ini jelas tamparan keras bagi kredibilitas Bea Cukai. Kalau tidak segera ditindak, jangan salahkan rakyat kalau menilai aparat lebih berpihak pada mafia rokok daripada kepentingan negara,” tegas Hasyim Ketua LHGN Madura
Sejumlah pihak mendesak agar aparat hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, ikut turun tangan menyelidiki dugaan pembiaran ini. Apalagi, industri rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha rokok legal yang selama ini patuh membayar cukai.
“Jangan sampai Madura dicap sebagai surga rokok ilegal hanya karena aparat terlalu lemah atau pura-pura tidak tahu,” pungkasnya.








