Dari HND Hinggi Nero, 7 Merek Rokok Ilegal H. Edi Kuasai Pasar Pamekasan

Friday, 22 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Dugaan bisnis rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan semakin terang-benderang. Nama H. Edi asal Dempoh Paseyan mencuat sebagai pemain besar yang memproduksi sedikitnya tujuh merek rokok ilegal: HND Hitam, HND Putih, Sam Lieok, Netro, Gigo Bold, Nero, dan Nero Bold.

Peredaran rokok-rokok tersebut kini merajalela, mudah ditemukan di kios, warung, hingga kedai kopi. Namun, anehnya, pihak Bea Cukai seolah tidak berkutik, bahkan terkesan melakukan pembiaran yang mencolok.

“Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung ditindak, tapi kalau pengusaha besar yang jelas-jelas merugikan negara miliaran rupiah, kenapa bisa lolos begitu saja?” sindir seorang warga Pamekasan yang enggan disebut namanya.

Berdasarkan hitungan kasar, satu pabrik rokok ilegal bisa menghindari pembayaran cukai hingga puluhan miliar rupiah per tahun. Dengan tujuh merek yang beredar bebas, potensi kerugian negara akibat ulah H. Edi bisa mencapai angka yang fantastis.

Baca Juga  Gudang Sejahtera, Rokok Ilegal yang Bebas Beredar di Pamekasan

Ironisnya, alih-alih diberantas, rokok-rokok tersebut malah tumbuh subur di pasaran. Kondisi ini membuat publik menuding adanya “main mata” antara pengusaha rokok ilegal dan aparat penegak hukum.

“Kalau Bea Cukai serius, mustahil rokok-rokok ilegal ini bisa beredar seenaknya. Jangan-jangan ada ‘setoran’ yang membuat mata aparat tertutup,” ujar seorang aktivis mahasiswa di Pamekasan.

Fenomena ini membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan pada lembaga Bea Cukai. Alih-alih melindungi kepentingan negara dan masyarakat, lembaga ini justru dipandang lebih sibuk berburu pencitraan lewat seremonial dan penghargaan, sementara praktik ilegal di lapangan dibiarkan meluas.

“Ini jelas tamparan keras bagi kredibilitas Bea Cukai. Kalau tidak segera ditindak, jangan salahkan rakyat kalau menilai aparat lebih berpihak pada mafia rokok daripada kepentingan negara,” tegas Hasyim Ketua LHGN Madura

Baca Juga  Polres Sampang Tegaskan Penanganan Kasus Rudapaksa Anak Berdasarkan Fakta Hukum

Sejumlah pihak mendesak agar aparat hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK, ikut turun tangan menyelidiki dugaan pembiaran ini. Apalagi, industri rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim usaha rokok legal yang selama ini patuh membayar cukai.

“Jangan sampai Madura dicap sebagai surga rokok ilegal hanya karena aparat terlalu lemah atau pura-pura tidak tahu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru