SUMENEP, Newsline.id – Polemik pembangunan gedung KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kian meluas. Setelah muncul persoalan status hibah yang belum jelas, kini mencuat dugaan baru terkait asal-usul lahan yang digunakan.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa tanah yang dijadikan lokasi pembangunan KDMP tersebut diduga merupakan tanah caton milik Desa Tanjung. Namun, tanah tersebut disebut-sebut telah disertifikatkan atas nama Kepala Desa Kebun Dadap Timur.
Dugaan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Mereka menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar polemik administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah hukum terkait penguasaan aset desa secara tidak sah.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar pihak Komando Distrik Militer (Kodim) Sumenep, khususnya Kasdim dan Dandim, segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Ini sudah serius. Kalau benar itu tanah caton desa lain lalu disertifikatkan atas nama pribadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa masuk pidana,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, keterlibatan aparat, termasuk unsur TNI di tingkat kewilayahan, sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan memastikan tidak terjadi konflik horizontal antar desa.
Desakan juga datang dari warga yang meminta adanya investigasi menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tanah tersebut. Mereka mempertanyakan bagaimana tanah yang diduga merupakan aset desa lain bisa beralih menjadi hak milik pribadi.
“Harus ditelusuri sejak awal. Dari mana asal tanahnya, bagaimana proses sertifikatnya, dan apakah ada penyalahgunaan wewenang,” ungkap warga lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kebun Dadap Timur masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi juga belum mendapatkan tanggapan.
Di sisi lain, pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah kecamatan diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan riwayat tanah tersebut guna menghindari spekulasi yang semakin liar di tengah masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini dapat berimplikasi luas, mulai dari pelanggaran administrasi pertanahan hingga potensi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan.
“Ini harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai aset desa hilang atau beralih secara tidak sah karena kelalaian atau kesengajaan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta institusi terkait untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga aset negara.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk upaya konfirmasi kepada pihak Kasdim dan Dandim Sumenep, guna menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
Penulis : T2
Editor : MTAB








