Danramil Saronggi Sebut Lahan KDMP Sudah Dihibahkan, Status Tanah KDMP Masih Atas Nama Kades Kebun Dadap Timur

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Polemik pembangunan gedung KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya kepala desa memilih bungkam, kini pihak Koramil melalui Danramil Saronggi angkat bicara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Danramil Saronggi menyebut bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung KDMP tersebut telah dihibahkan oleh kepala desa kepada pemerintah desa.

“Tanah itu sudah dihibahkan,” ujar Danramil Saronggi singkat saat dikonfirmasi.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Hingga saat ini, belum ada bukti administrasi resmi yang ditunjukkan kepada publik terkait proses hibah tersebut.

Redaksi pun meminta agar klaim tersebut tidak berhenti pada pernyataan lisan semata. Bukti administratif dinilai sangat penting untuk memastikan keabsahan status lahan yang digunakan dalam pembangunan fasilitas publik tersebut.

“Kalau memang sudah dihibahkan, harus ada bukti sah secara administrasi. Minimal ada akta hibah, atau perubahan status kepemilikan yang tercatat resmi,” tegas redaksi.

Baca Juga  Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, Warga Desak Polisi Segera Tangkap Kades Sapeken

Berdasarkan penelusuran sementara, data yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga saat ini masih menunjukkan bahwa lahan tersebut masih atas nama Kepala Desa Kebun Dadap Timur, belum beralih menjadi aset desa.

Kondisi ini memperkuat keraguan publik terhadap klaim hibah yang disampaikan. Pasalnya, dalam mekanisme yang berlaku, hibah tanah tidak cukup hanya dengan pernyataan lisan, melainkan harus melalui proses administrasi yang sah dan tercatat secara hukum.

Seorang pengamat kebijakan publik menilai, jika benar hibah sudah dilakukan, maka seharusnya sudah ada dokumen pendukung seperti akta hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta perubahan data kepemilikan di BPN.

“Kalau belum tercatat di BPN, berarti secara hukum tanah itu masih milik pribadi. Ini yang berbahaya jika digunakan untuk pembangunan dari dana desa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, penggunaan anggaran desa untuk pembangunan di atas lahan yang belum sah menjadi aset desa berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga  Pengadaan 11 Unit PC All in One Rp205 Juta di Disperkimhub Sumenep Disorot, Dugaan Mark Up Mencuat

Sementara itu, masyarakat Desa Kebun Dadap Timur semakin mendesak adanya keterbukaan dari semua pihak, baik pemerintah desa maupun institusi terkait.

“Jangan hanya bilang sudah dihibahkan. Tunjukkan buktinya. Ini uang rakyat,” ungkap salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa Kebun Dadap Timur masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait status hibah lahan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi juga belum mendapatkan respons.

Situasi ini semakin mempertegas pentingnya peran pihak kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan verifikasi dan audit secara menyeluruh.

Kasus ini tidak hanya menyangkut legalitas lahan, tetapi juga menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan dana desa.

Redaksi menegaskan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk meminta dokumen resmi terkait hibah lahan yang diklaim telah dilakukan, guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah
Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih
Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas
Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala
DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep
Kades Legung Barat Benarkan Upah Pekerja KDMP Belum Dibayar, Akui Tak Kenal Pemborong
Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 21:23

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah

Monday, 21 September 2026 - 20:03

Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih

Monday, 21 September 2026 - 19:18

Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas

Monday, 21 September 2026 - 18:12

Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala

Monday, 21 September 2026 - 17:26

DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep

Berita Terbaru