SUMENEP, Newsline.id – Polemik pembangunan gedung KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya kepala desa memilih bungkam, kini pihak Koramil melalui Danramil Saronggi angkat bicara.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Danramil Saronggi menyebut bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung KDMP tersebut telah dihibahkan oleh kepala desa kepada pemerintah desa.
“Tanah itu sudah dihibahkan,” ujar Danramil Saronggi singkat saat dikonfirmasi.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Hingga saat ini, belum ada bukti administrasi resmi yang ditunjukkan kepada publik terkait proses hibah tersebut.
Redaksi pun meminta agar klaim tersebut tidak berhenti pada pernyataan lisan semata. Bukti administratif dinilai sangat penting untuk memastikan keabsahan status lahan yang digunakan dalam pembangunan fasilitas publik tersebut.
“Kalau memang sudah dihibahkan, harus ada bukti sah secara administrasi. Minimal ada akta hibah, atau perubahan status kepemilikan yang tercatat resmi,” tegas redaksi.
Berdasarkan penelusuran sementara, data yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga saat ini masih menunjukkan bahwa lahan tersebut masih atas nama Kepala Desa Kebun Dadap Timur, belum beralih menjadi aset desa.
Kondisi ini memperkuat keraguan publik terhadap klaim hibah yang disampaikan. Pasalnya, dalam mekanisme yang berlaku, hibah tanah tidak cukup hanya dengan pernyataan lisan, melainkan harus melalui proses administrasi yang sah dan tercatat secara hukum.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai, jika benar hibah sudah dilakukan, maka seharusnya sudah ada dokumen pendukung seperti akta hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta perubahan data kepemilikan di BPN.
“Kalau belum tercatat di BPN, berarti secara hukum tanah itu masih milik pribadi. Ini yang berbahaya jika digunakan untuk pembangunan dari dana desa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, penggunaan anggaran desa untuk pembangunan di atas lahan yang belum sah menjadi aset desa berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, masyarakat Desa Kebun Dadap Timur semakin mendesak adanya keterbukaan dari semua pihak, baik pemerintah desa maupun institusi terkait.
“Jangan hanya bilang sudah dihibahkan. Tunjukkan buktinya. Ini uang rakyat,” ungkap salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa Kebun Dadap Timur masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait status hibah lahan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi juga belum mendapatkan respons.
Situasi ini semakin mempertegas pentingnya peran pihak kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan verifikasi dan audit secara menyeluruh.
Kasus ini tidak hanya menyangkut legalitas lahan, tetapi juga menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan dana desa.
Redaksi menegaskan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk meminta dokumen resmi terkait hibah lahan yang diklaim telah dilakukan, guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta.
Penulis : T2
Editor : MTAB








