PAMEKASAN, Newsline.id– Dugaan pelanggaran di sektor industri hasil tembakau kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Kali ini, Perusahaan Rokok (PR) CV Ayunda Permata Sejahtera yang dipimpin sosok berinisial B, berlokasi di Desa Jarin, menjadi sorotan publik setelah muncul informasi dugaan penggunaan pita cukai palsu atau KW super yang disebut-sebut memiliki kualitas menyerupai asli hingga tembus fitur hologram.
Informasi tersebut berkembang di tengah meningkatnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai di wilayah Madura. Sejumlah sumber menyebut pita cukai yang diduga digunakan memiliki tampilan sangat mirip dengan pita resmi, sehingga sulit dibedakan secara kasat mata.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi perusahaan rokok yang patuh terhadap aturan.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
“Kalau benar memakai pita cukai palsu dengan kualitas tinggi, ini bukan pelanggaran kecil. Negara dirugikan, pasar juga rusak. Bea Cukai harus segera bertindak,” ujar salah satu aktivis madura, Dedy Wahyudi
Penggunaan pita cukai palsu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.
Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:
Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai tidak sah, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55 huruf b
Setiap orang yang membuat secara melawan hukum, meniru, memalsukan, atau menyalahgunakan pita cukai dapat dipidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 kali nilai cukai.
Pasal 56
Pihak yang menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan pita cukai palsu juga dapat dijerat pidana.
Selain pidana cukai, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau jaringan terorganisir, kasus tersebut juga dapat berkembang ke tindak pidana lain sesuai KUHP.
Dedy Wahyudi berharap Kantor Bea Cukai Madura maupun Bea Cukai Jawa Timur tidak tinggal diam atas informasi yang berkembang. Pengawasan lapangan, audit pita cukai, pengecekan stok produksi, hingga penelusuran distribusi dinilai penting dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi masih terus dilakukan ke pihak PR CV Ayunda Permata Sejahtera maupun pihak berinisial B terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan rokok ilegal di Madura. Jika aparat lamban bertindak, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor cukai bisa semakin menurun.
Penulis : Red
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








