CV Ayunda Permata Sejahtera Diduga Gunakan Pita Cukai KW/Palsu, Bea Cukai Diminta Bertindak

Tuesday, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id– Dugaan pelanggaran di sektor industri hasil tembakau kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Kali ini, Perusahaan Rokok (PR) CV Ayunda Permata Sejahtera yang dipimpin sosok berinisial B, berlokasi di Desa Jarin, menjadi sorotan publik setelah muncul informasi dugaan penggunaan pita cukai palsu atau KW super yang disebut-sebut memiliki kualitas menyerupai asli hingga tembus fitur hologram.

Informasi tersebut berkembang di tengah meningkatnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai di wilayah Madura. Sejumlah sumber menyebut pita cukai yang diduga digunakan memiliki tampilan sangat mirip dengan pita resmi, sehingga sulit dibedakan secara kasat mata.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi perusahaan rokok yang patuh terhadap aturan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Baca Juga  Dinas PUTR Dinilai Cuci Tangan dalam Kasus Parkiran Kos Milik H. Asmo di Atas Kali Kolor

“Kalau benar memakai pita cukai palsu dengan kualitas tinggi, ini bukan pelanggaran kecil. Negara dirugikan, pasar juga rusak. Bea Cukai harus segera bertindak,” ujar salah satu aktivis madura, Dedy Wahyudi

Penggunaan pita cukai palsu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.

Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:

Pasal 54

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai tidak sah, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55 huruf b

Setiap orang yang membuat secara melawan hukum, meniru, memalsukan, atau menyalahgunakan pita cukai dapat dipidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 kali nilai cukai.

Baca Juga  Surat Pengaduan Disiapkan, Oknum Ketua Komisi II DPRD Pamekasan SAF Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Pasal 56

Pihak yang menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan pita cukai palsu juga dapat dijerat pidana.

Selain pidana cukai, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau jaringan terorganisir, kasus tersebut juga dapat berkembang ke tindak pidana lain sesuai KUHP.

Dedy Wahyudi berharap Kantor Bea Cukai Madura maupun Bea Cukai Jawa Timur tidak tinggal diam atas informasi yang berkembang. Pengawasan lapangan, audit pita cukai, pengecekan stok produksi, hingga penelusuran distribusi dinilai penting dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi masih terus dilakukan ke pihak PR CV Ayunda Permata Sejahtera maupun pihak berinisial B terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan rokok ilegal di Madura. Jika aparat lamban bertindak, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor cukai bisa semakin menurun.

Penulis : Red

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru