CV Ayunda Permata Sejahtera Diduga Gunakan Pita Cukai KW/Palsu, Bea Cukai Diminta Bertindak

Tuesday, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id– Dugaan pelanggaran di sektor industri hasil tembakau kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Kali ini, Perusahaan Rokok (PR) CV Ayunda Permata Sejahtera yang dipimpin sosok berinisial B, berlokasi di Desa Jarin, menjadi sorotan publik setelah muncul informasi dugaan penggunaan pita cukai palsu atau KW super yang disebut-sebut memiliki kualitas menyerupai asli hingga tembus fitur hologram.

Informasi tersebut berkembang di tengah meningkatnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai di wilayah Madura. Sejumlah sumber menyebut pita cukai yang diduga digunakan memiliki tampilan sangat mirip dengan pita resmi, sehingga sulit dibedakan secara kasat mata.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi perusahaan rokok yang patuh terhadap aturan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Baca Juga  Marbol, Rokok Bodong Baru Asal Plakpak Mulai Kuasai Pasar Madura, Diduga Milik Bulla

“Kalau benar memakai pita cukai palsu dengan kualitas tinggi, ini bukan pelanggaran kecil. Negara dirugikan, pasar juga rusak. Bea Cukai harus segera bertindak,” ujar salah satu aktivis madura, Dedy Wahyudi

Penggunaan pita cukai palsu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.

Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:

Pasal 54

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai tidak sah, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55 huruf b

Setiap orang yang membuat secara melawan hukum, meniru, memalsukan, atau menyalahgunakan pita cukai dapat dipidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 kali nilai cukai.

Baca Juga  Skandal SAF: Gudang Rokok Ilegal Diduga Jadi Lokasi Pesta Miras dan Narkoba, Diamnya Ketua PBB Gagal Jaga Marwah Partai

Pasal 56

Pihak yang menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan pita cukai palsu juga dapat dijerat pidana.

Selain pidana cukai, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau jaringan terorganisir, kasus tersebut juga dapat berkembang ke tindak pidana lain sesuai KUHP.

Dedy Wahyudi berharap Kantor Bea Cukai Madura maupun Bea Cukai Jawa Timur tidak tinggal diam atas informasi yang berkembang. Pengawasan lapangan, audit pita cukai, pengecekan stok produksi, hingga penelusuran distribusi dinilai penting dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi masih terus dilakukan ke pihak PR CV Ayunda Permata Sejahtera maupun pihak berinisial B terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan rokok ilegal di Madura. Jika aparat lamban bertindak, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor cukai bisa semakin menurun.

Penulis : Red

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan
Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 15:24

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Berita Terbaru