PAMEKASAN, Newsline.id – Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Madura kembali menuai sorotan. Bea Cukai (BC) Madura yang saat ini dipimpin oleh Novian Dermawan dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menindak praktik ilegal yang semakin menjamur, khususnya di Kabupaten Pamekasan.
Salah satu merek yang kini mencuat adalah Newcastle. Rokok filter tanpa pita cukai tersebut disebut-sebut berasal dari Pamekasan dan dikendalikan oleh seorang bandar berinisial UM. Meski informasi ini sudah berulang kali beredar, peredaran Newcastle masih berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Rokok Boshe Newcastle ini dijual bebas tanpa dilekati pita cukai. Diduga kuat kepunyaan UM yang bersarang di Pamekasan,” ujar seorang sumber yang selama ini mengikuti pergerakan peredaran rokok ilegal di Madura.
Menurut informasi, Newcastle dipasarkan dengan harga sekitar Rp10 ribu per bungkus dan tersedia dalam empat varian rasa. Pada kemasannya terpampang nama perusahaan Boshindo Group, meski keabsahan perusahaan tersebut masih dipertanyakan.
“Dengan harga murah, rokok bodong ini justru menjadi incaran sebagian masyarakat. Tidak sulit menemukannya, karena dijual terang-terangan,” imbuh sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura maupun UM yang disebut-sebut sebagai pemilik Newcastle belum bisa dimintai klarifikasi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen BC Madura dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Sementara itu, tim investigasi Jatimnewsline.id masih menelusuri lebih dalam mengenai jaringan distribusi Newcastle, termasuk dugaan penyebaran hingga ke wilayah Kabupaten Sumenep.
Fakta di lapangan menunjukkan, semakin banyak rokok ilegal yang leluasa beredar, semakin jelas pula lemahnya pengawasan di tingkat aparat penegak hukum.








