SUMENEP, Newsline.id — Aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, kian menjadi sorotan publik. Praktik pengerukan material seperti pasir dan batu yang diduga tanpa izin itu berlangsung terang-terangan, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).
Ironisnya, di balik maraknya aktivitas ilegal tersebut, beredar dugaan keterlibatan dua sosok berbeda yang disebut-sebut sebagai pengendali utama, yakni H. A dan ML. Keduanya diduga memiliki titik tambang masing-masing yang hingga kini tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang berlangsung hampir setiap hari. Alat berat keluar-masuk lokasi tanpa rasa khawatir, sementara truk-truk pengangkut material melintas bebas di jalan desa hingga jalan kabupaten. Kondisi ini jelas menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran negara?
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya terhadap dampak lingkungan yang mulai dirasakan.
“Debu di mana-mana, jalan cepat rusak, belum lagi kalau hujan jadi licin dan berbahaya. Tapi anehnya, aktivitas ini seperti dibiarkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, kerusakan lingkungan juga menjadi ancaman serius. Eksploitasi tanpa kontrol berpotensi menyebabkan longsor, banjir, hingga hilangnya fungsi lahan produktif. Sayangnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pembiaran, bahkan kemungkinan permainan antara oknum tertentu dengan pelaku tambang ilegal. Publik pun mulai mempertanyakan integritas aparat dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Aktivis lingkungan di Sumenep menilai, maraknya tambang ilegal di Batuan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata kejahatan lingkungan yang terstruktur.
“Ini bukan lagi soal izin atau tidak, ini soal keberanian negara menindak pelaku. Kalau terus dibiarkan, jangan salahkan masyarakat jika menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban. Transparansi dalam penanganan kasus ini juga dinilai penting untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sumenep pun diharapkan tidak tinggal diam. Sebagai pemangku kebijakan di daerah, langkah konkret sangat dibutuhkan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak tersebut.
Jika praktik ini terus berlangsung tanpa penindakan, maka bukan tidak mungkin Kecamatan Batuan akan menjadi episentrum kerusakan lingkungan di Sumenep. Dan ketika itu terjadi, yang menanggung dampaknya bukan para pelaku, melainkan masyarakat luas.
Situasi ini menjadi ujian nyata bagi supremasi hukum di daerah. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan segelintir orang? Waktu yang akan menjawab.
Penulis : T2
Editor : MTAB








