SUMENEP, Newsline.id – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 mengungkap serangkaian persoalan serius dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perusahaan Wira Usaha Sumekar (PT WUS).
Dalam laporan audit yang diserahkan kepada Kepala Daerah pada 17 April 2025, BPK mencatat sedikitnya 15 item kejanggalan, salah satunya pembengkakan anggaran yang nilainya mencapai Rp7.975.350.233. Temuan tersebut menambah daftar panjang persoalan tata kelola BUMD yang selama ini menjadi sorotan publik.
Tak hanya soal pembengkakan dana, BPK juga menemukan bahwa rencana bisnis PT WUS periode 2020–2024 belum pernah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ironisnya, dokumen rencana bisnis itu juga belum disampaikan kepada Kepala Daerah maupun Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah belum adanya penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT WUS, meski telah terjadi penarikan saham kerja sama dengan perusahaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi dan ketidakjelasan posisi hukum perusahaan daerah.
Yang lebih mengejutkan, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pesangon kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT WUS. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar perhitungan maupun mekanisme persetujuan pembayaran tersebut.
Temuan-temuan itu memperkuat dugaan bahwa pengelolaan PT WUS masih jauh dari prinsip good corporate governance. Padahal, PT WUS memiliki peran strategis sebagai BUMD yang mengelola kepentingan daerah di sektor migas.
Diketahui, PT WUS merupakan pemegang saham 25,50 persen di PT Petrogas Pantai Madura (PPM), perusahaan migas yang berdiri sejak 25 Mei 2005 berdasarkan Akta Notaris Nomor 7 yang dibuat oleh Notaris Rizka Noviarni, SH di Jakarta, dan diperkuat dengan SK Menkumham RI Nomor C-00404.HT.01.01 Tahun 2006.
Namun kontribusi kerja sama tersebut justru menuai tanda tanya. Hingga kini, pembagian laba bersih (dividen) dari kerja sama migas disebut tidak jelas, bahkan tidak terealisasi selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024.
Hasil penelusuran media juga menemukan kejanggalan dalam pencatatan laporan keuangan PT WUS. Pada neraca tahun 2023, saldo laba tercatat sekitar Rp30,1 miliar, namun per 31 Desember 2024 turun menjadi Rp29,2 miliar.
Padahal, pendapatan usaha PT WUS justru meningkat, dari Rp104,6 miliar pada 2023 menjadi sekitar Rp120 miliar pada 2024.
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan besar ke mana aliran keuntungan perusahaan, dan mengapa tidak berdampak pada peningkatan saldo laba maupun setoran dividen ke daerah?
Sejumlah pihak menilai, kondisi ini merupakan tanggung jawab penuh Direksi PT WUS untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan BUMD yang selama ini digadang-gadang sebagai mesin pendapatan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT WUS belum memberikan keterangan resmi terkait temuan audit BPK tersebut.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








