SUMENEP, Newsline.id — Upaya pencarian keadilan keluarga pasien berinisial H, yang meninggal secara tidak wajar di Puskesmas Bluto, kembali menemui jalan buntu. Dalam audiensi yang digelar di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep pada Jumat, 28 November 2025, keluarga korban bersama LBH Taretan Legal Justitia memilih walk out setelah terjadi ketegangan dalam forum.
Audiensi yang sejak awal berlangsung cukup kondusif itu dihadiri Kabid Pelayanan Dinkes P2KB, Siti Khairiyah, beserta dua pejabat lainnya. Sementara dari pihak keluarga, hadir sejumlah anggota keluarga korban yang didampingi tim kuasa hukum.
Namun suasana memanas ketika keluarga mendapati bahwa Kepala Dinas Kesehatan tidak hadir untuk menemui mereka secara langsung. Ketegangan meningkat karena beberapa pernyataan dari pihak dinas dianggap tidak sejalan dengan fakta serta data yang mereka bawa.
“Kami datang jauh-jauh ingin mendengar kejelasan dari Kepala Dinas, bukan hanya dari Kabid. Ini soal nyawa!” ujar salah satu anggota keluarga dengan nada tinggi sebelum akhirnya rombongan memutuskan meninggalkan ruangan.
Seraya keluar dari aula pertemuan, massa audiensi meneriakkan tuntutan keras agar Kepala Puskesmas Bluto dan seluruh petugas yang menangani pasien segera dicopot.
“Pecat Kapus dan semua yang terlibat!” teriak mereka.
Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainorrozi, menjelaskan bahwa keluarnya keluarga dari forum terjadi karena perasaan kecewa dan tidak dihargai.
“Tujuan kami minta audiensi adalah mencari kejelasan soal proses penanganan almarhumah H. Tapi keluarga menilai forum ini tidak memuaskan karena Kepala Dinas tidak hadir. Itu yang membuat mereka memilih walk out,” terangnya.
Di sisi lain, Kabid Pelayanan Siti Khairiyah menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal, penanganan terhadap pasien sudah sesuai prosedur.
“Respon time di IGD sudah sesuai SOP. Pasien ditangani kurang dari lima menit sejak masuk IGD,” jelasnya.
Terkait tuntutan agar Kepala Puskesmas Bluto dicopot, Siti menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan dirinya.
“Kami PNS, ada mekanisme dan proses dalam penindakan. Tidak bisa serta-merta,” tambahnya.
Kasus kematian pasien berinisial H pada 24 November 2025 masih menyisakan banyak tanda tanya. Keluarga menduga adanya kelalaian serius, mulai dari dugaan tabung oksigen kosong saat tindakan medis, hingga keterlambatan proses rujukan.
Hingga kini, keluarga korban bersama LBH Taretan Legal Justitia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum serta pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








