SUMENEP, Newsline.id — Sebuah bangunan parkir di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan parkir tersebut berdiri tepat di atas aliran Kali Kolor yang notabene merupakan saluran air umum.
Bangunan yang disebut milik kos-kosan H. Asmo itu tampak jelas menutup sebagian aliran kali dengan cor semen dan tiang penyangga. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit fungsi sungai, mengganggu aliran air, hingga memicu banjir saat musim penghujan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa berbahaya. Kali itu kan untuk umum, bukan untuk dijadikan lahan pribadi. Pemerintah seharusnya bertindak tegas,” kata salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya, Rabu (25/6/2025).
Jika mengacu pada aturan, pembangunan di atas badan sungai jelas tidak diperbolehkan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 50 ayat (1) menegaskan bahwa:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi sungai, saluran irigasi, danau, situ, embung, dan/atau waduk.”
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai juga mengatur bahwa daerah sempadan sungai dan badan air harus bebas dari bangunan permanen, termasuk untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, Perda Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur perlindungan kawasan sempadan sungai sebagai bagian dari kawasan lindung.
Artinya, pembangunan parkiran di atas aliran Kali Kolor bisa dikategorikan melanggar aturan tata ruang, merusak fungsi lingkungan, sekaligus melanggar asas kepentingan umum.
Hingga kini, tidak ada tindakan nyata dari aparat Pemerintah Kolor maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumenep terkait bangunan ini. Publik pun menilai ada pembiaran yang bisa berdampak buruk ke depan.
“Kalau masyarakat biasa yang bangun, pasti langsung ditertibkan. Tapi kalau kos-kosan milik orang berduit, malah dibiarkan. Ini bentuk ketidakadilan,” ujar warga lain dengan nada kesal.
Aktivis Sumenep juga mendesak agar Pemkab segera turun tangan menertibkan bangunan tersebut. Selain rawan banjir, alih fungsi badan kali untuk parkiran juga dianggap merusak estetika kota.
“Ini jelas perampasan ruang publik. Kali itu bukan tanah warisan pribadi, tapi milik negara. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegas Aktivis Sumenep
Kini masyarakat menunggu sikap tegas Pemkab Sumenep, apakah berani menertibkan bangunan bermasalah tersebut atau justru membiarkannya menjadi preseden buruk bagi tata ruang kota.








