Parkiran Kos-Kosan Milik H. Asmo Diduga Serobot Kali Kolor, Langgar Aturan Tata Ruang dan Lingkungan

Sunday, 17 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Parkiran Kosan Al Marwah milik H. Asmo, Serobot Tanpa Aturan

Foto: Parkiran Kosan Al Marwah milik H. Asmo, Serobot Tanpa Aturan

SUMENEP, Newsline.id — Sebuah bangunan parkir di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan parkir tersebut berdiri tepat di atas aliran Kali Kolor yang notabene merupakan saluran air umum.

Bangunan yang disebut milik kos-kosan H. Asmo itu tampak jelas menutup sebagian aliran kali dengan cor semen dan tiang penyangga. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit fungsi sungai, mengganggu aliran air, hingga memicu banjir saat musim penghujan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berbahaya. Kali itu kan untuk umum, bukan untuk dijadikan lahan pribadi. Pemerintah seharusnya bertindak tegas,” kata salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya, Rabu (25/6/2025).

Jika mengacu pada aturan, pembangunan di atas badan sungai jelas tidak diperbolehkan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 50 ayat (1) menegaskan bahwa:

Baca Juga  Tambang Galian C Ilegal di Batuan Diduga Milik Mat Alawi, Upaya Konfirmasi Masih Buntu

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi sungai, saluran irigasi, danau, situ, embung, dan/atau waduk.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai juga mengatur bahwa daerah sempadan sungai dan badan air harus bebas dari bangunan permanen, termasuk untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, Perda Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur perlindungan kawasan sempadan sungai sebagai bagian dari kawasan lindung.

Artinya, pembangunan parkiran di atas aliran Kali Kolor bisa dikategorikan melanggar aturan tata ruang, merusak fungsi lingkungan, sekaligus melanggar asas kepentingan umum.

Hingga kini, tidak ada tindakan nyata dari aparat Pemerintah Kolor maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumenep terkait bangunan ini. Publik pun menilai ada pembiaran yang bisa berdampak buruk ke depan.

Baca Juga  APMS Siap Laporkan Pokmas Setia Budi ke Aparat Penegak Hukum Atas Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Desa Kertasada

“Kalau masyarakat biasa yang bangun, pasti langsung ditertibkan. Tapi kalau kos-kosan milik orang berduit, malah dibiarkan. Ini bentuk ketidakadilan,” ujar warga lain dengan nada kesal.

Aktivis Sumenep juga mendesak agar Pemkab segera turun tangan menertibkan bangunan tersebut. Selain rawan banjir, alih fungsi badan kali untuk parkiran juga dianggap merusak estetika kota.

“Ini jelas perampasan ruang publik. Kali itu bukan tanah warisan pribadi, tapi milik negara. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegas Aktivis Sumenep

Kini masyarakat menunggu sikap tegas Pemkab Sumenep, apakah berani menertibkan bangunan bermasalah tersebut atau justru membiarkannya menjadi preseden buruk bagi tata ruang kota.

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru