Parkiran Kos-Kosan Milik H. Asmo Diduga Serobot Kali Kolor, Langgar Aturan Tata Ruang dan Lingkungan

Sunday, 17 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Parkiran Kosan Al Marwah milik H. Asmo, Serobot Tanpa Aturan

Foto: Parkiran Kosan Al Marwah milik H. Asmo, Serobot Tanpa Aturan

SUMENEP, Newsline.id — Sebuah bangunan parkir di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan parkir tersebut berdiri tepat di atas aliran Kali Kolor yang notabene merupakan saluran air umum.

Bangunan yang disebut milik kos-kosan H. Asmo itu tampak jelas menutup sebagian aliran kali dengan cor semen dan tiang penyangga. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit fungsi sungai, mengganggu aliran air, hingga memicu banjir saat musim penghujan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berbahaya. Kali itu kan untuk umum, bukan untuk dijadikan lahan pribadi. Pemerintah seharusnya bertindak tegas,” kata salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya, Rabu (25/6/2025).

Jika mengacu pada aturan, pembangunan di atas badan sungai jelas tidak diperbolehkan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 50 ayat (1) menegaskan bahwa:

Baca Juga  Proyek Kolam Perikanan di Desa Bringsang Tahun 2024 Diduga Fiktif, Anggaran Rp259 Juta Menguap

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi sungai, saluran irigasi, danau, situ, embung, dan/atau waduk.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai juga mengatur bahwa daerah sempadan sungai dan badan air harus bebas dari bangunan permanen, termasuk untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, Perda Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur perlindungan kawasan sempadan sungai sebagai bagian dari kawasan lindung.

Artinya, pembangunan parkiran di atas aliran Kali Kolor bisa dikategorikan melanggar aturan tata ruang, merusak fungsi lingkungan, sekaligus melanggar asas kepentingan umum.

Hingga kini, tidak ada tindakan nyata dari aparat Pemerintah Kolor maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumenep terkait bangunan ini. Publik pun menilai ada pembiaran yang bisa berdampak buruk ke depan.

Baca Juga  Tak Hanya Jual Beli BBM Subsidi, Dana Desa Tahap II 2025 Desa Sapeken Disorot, Dugaan Kegiatan Fiktif Mencuat

“Kalau masyarakat biasa yang bangun, pasti langsung ditertibkan. Tapi kalau kos-kosan milik orang berduit, malah dibiarkan. Ini bentuk ketidakadilan,” ujar warga lain dengan nada kesal.

Aktivis Sumenep juga mendesak agar Pemkab segera turun tangan menertibkan bangunan tersebut. Selain rawan banjir, alih fungsi badan kali untuk parkiran juga dianggap merusak estetika kota.

“Ini jelas perampasan ruang publik. Kali itu bukan tanah warisan pribadi, tapi milik negara. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegas Aktivis Sumenep

Kini masyarakat menunggu sikap tegas Pemkab Sumenep, apakah berani menertibkan bangunan bermasalah tersebut atau justru membiarkannya menjadi preseden buruk bagi tata ruang kota.

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru