SUMENEP, Newsline.id — Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) menyatakan masih menunggu langkah konkret Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Kertasada yang diduga dilakukan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Setia Budi berinisial ADP.
Koordinator APMS, Dedy Wahyudi, menegaskan pihaknya telah menyerahkan laporan beserta bukti awal dan kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah melaporkan secara resmi dan menyertakan bukti-bukti awal. Sekarang kami menunggu Kejaksaan Negeri Sumenep bekerja sesuai kewenangannya,” ujar Dedy kepada Newsline.id.
Menurut Dedy, laporan tersebut bukan sekadar dugaan administratif, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, khususnya tanda tangan kepala desa yang digunakan sebagai syarat pencairan dana hibah Pokmas Setia Budi.
Ia berharap Kejari Sumenep segera melakukan klarifikasi, pemanggilan pihak-pihak terkait, serta pendalaman terhadap dokumen pengajuan hibah yang dipersoalkan.
“Kami ingin proses ini berjalan transparan dan profesional. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan menggantung, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap program hibah,” tegasnya.
Dedy juga menambahkan, APMS akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan melaporkan kembali apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan dana hibah.
Sebelumnya, Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, secara tegas membantah pernah menandatangani ataupun memberikan persetujuan terhadap proposal hibah Pokmas Setia Budi. Bantahan tersebut turut dijadikan salah satu dasar laporan APMS ke Kejari Sumenep.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan APMS tersebut. Pihak ADP selaku Ketua Pokmas Setia Budi juga belum memberikan pernyataan atau klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.
APMS berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat menjadi efek jera serta mencegah praktik serupa terjadi kembali dalam pengelolaan dan pencairan dana hibah di Kabupaten Sumenep, khususnya di wilayah Kecamatan Kalianget.
Penulis : T2
Editor : MTAB








