Aliansi Advokat Muda Jatim Soroti Pembatalan Milad Muhammadiyah di Sampang

Tuesday, 16 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Newsline.id — Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang membatalkan secara mendadak penggunaan Pendopo Bupati untuk agenda Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113 menuai sorotan serius dari kalangan advokat dan aktivis hukum. Langkah sepihak yang dilakukan hanya sehari sebelum pelaksanaan acara tersebut dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan netralitas pelayanan publik.

Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Sampang bersama Aliansi Advokat Muda Jawa Timur menilai pembatalan itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Apalagi, muncul pernyataan dari pejabat Pemkab Sampang yang menyebut bahwa persoalan tersebut “bukan pada menterinya, melainkan pada organisasi penyelenggara”.

Pernyataan itu dinilai tidak etis dan sarat muatan diskriminatif, terlebih disampaikan oleh aparatur negara yang seharusnya bersikap netral terhadap seluruh organisasi kemasyarakatan.

“Ucapan pejabat publik bukanlah pendapat pribadi. Itu adalah representasi sikap negara. Ketika disampaikan secara tidak hati-hati, dampaknya bisa menciptakan kegaduhan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” kata Rofsanjani Ali Akbar, S.H.,

Baca Juga  Polemik Seleksi Sekda Sumenep: Ketua Pansel Mundur, Aturan Mendadak Direvisi

Menurut mereka, tindakan Pemkab Sampang tersebut menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Fasilitas negara yang seharusnya dikelola secara adil dan transparan justru dinilai digunakan secara tidak konsisten, sehingga memunculkan kesan perlakuan berbeda terhadap organisasi tertentu.

LBH AP Muhammadiyah Sampang juga menegaskan bahwa Muhammadiyah bukan organisasi baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kontribusinya di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan kemanusiaan telah berlangsung lintas generasi dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Memperlakukan Muhammadiyah secara tidak adil sama artinya dengan mengabaikan sejarah panjang pengabdian organisasi ini bagi bangsa. Ini bukan hanya soal izin tempat, tapi soal penghormatan terhadap peran sosial yang nyata,” ujar Abdul Halim, S.H., Ketua LBH AP Muhammadiyah Sampang.

Atas kejadian tersebut, kedua lembaga hukum itu mendesak Pemkab Sampang untuk bertanggung jawab secara terbuka. Mereka meminta adanya klarifikasi dan permintaan maaf kepada Muhammadiyah dan masyarakat, serta evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan pernyataan publik yang dinilai bermasalah.

Baca Juga  Seleksi Sekda Dibuka Mendadak, Publik Soroti Minimnya Informasi Pembentukan Pansel

Sorotan khusus diarahkan kepada Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang. Pernyataan yang bersangkutan dinilai telah melampaui batas kewenangan etis seorang aparatur sipil negara dan berpotensi melanggar prinsip nondiskriminasi serta kode etik ASN.

Bahkan, LBH AP Muhammadiyah Sampang dan Aliansi Advokat Muda Jatim menyatakan bahwa pemberhentian pejabat terkait layak dipertimbangkan apabila terbukti melanggar asas keadilan dan etika pemerintahan yang baik.

Mereka juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjamin akses dan perlakuan yang setara terhadap seluruh organisasi kemasyarakatan yang sah dan berkontribusi positif bagi masyarakat, tanpa membedakan latar belakang ideologis maupun afiliasi tertentu.

“Negara harus hadir sebagai pengayom, bukan sumber masalah. Jika rasa keadilan terus diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin terkikis,” tegas pernyataan bersama tersebut.

Pernyataan sikap ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga nilai keadilan, kebhinekaan, serta penghormatan terhadap organisasi kemasyarakatan yang telah berkontribusi besar bagi perjalanan Republik Indonesia.

Penulis : AFK

Editor : R IE Q

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru