SAMPANG, Newsline.id — Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang membatalkan secara mendadak penggunaan Pendopo Bupati untuk agenda Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113 menuai sorotan serius dari kalangan advokat dan aktivis hukum. Langkah sepihak yang dilakukan hanya sehari sebelum pelaksanaan acara tersebut dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan netralitas pelayanan publik.
Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Sampang bersama Aliansi Advokat Muda Jawa Timur menilai pembatalan itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Apalagi, muncul pernyataan dari pejabat Pemkab Sampang yang menyebut bahwa persoalan tersebut “bukan pada menterinya, melainkan pada organisasi penyelenggara”.
Pernyataan itu dinilai tidak etis dan sarat muatan diskriminatif, terlebih disampaikan oleh aparatur negara yang seharusnya bersikap netral terhadap seluruh organisasi kemasyarakatan.
“Ucapan pejabat publik bukanlah pendapat pribadi. Itu adalah representasi sikap negara. Ketika disampaikan secara tidak hati-hati, dampaknya bisa menciptakan kegaduhan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” kata Rofsanjani Ali Akbar, S.H.,
Menurut mereka, tindakan Pemkab Sampang tersebut menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Fasilitas negara yang seharusnya dikelola secara adil dan transparan justru dinilai digunakan secara tidak konsisten, sehingga memunculkan kesan perlakuan berbeda terhadap organisasi tertentu.
LBH AP Muhammadiyah Sampang juga menegaskan bahwa Muhammadiyah bukan organisasi baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kontribusinya di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan kemanusiaan telah berlangsung lintas generasi dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“Memperlakukan Muhammadiyah secara tidak adil sama artinya dengan mengabaikan sejarah panjang pengabdian organisasi ini bagi bangsa. Ini bukan hanya soal izin tempat, tapi soal penghormatan terhadap peran sosial yang nyata,” ujar Abdul Halim, S.H., Ketua LBH AP Muhammadiyah Sampang.
Atas kejadian tersebut, kedua lembaga hukum itu mendesak Pemkab Sampang untuk bertanggung jawab secara terbuka. Mereka meminta adanya klarifikasi dan permintaan maaf kepada Muhammadiyah dan masyarakat, serta evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan pernyataan publik yang dinilai bermasalah.
Sorotan khusus diarahkan kepada Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang. Pernyataan yang bersangkutan dinilai telah melampaui batas kewenangan etis seorang aparatur sipil negara dan berpotensi melanggar prinsip nondiskriminasi serta kode etik ASN.
Bahkan, LBH AP Muhammadiyah Sampang dan Aliansi Advokat Muda Jatim menyatakan bahwa pemberhentian pejabat terkait layak dipertimbangkan apabila terbukti melanggar asas keadilan dan etika pemerintahan yang baik.
Mereka juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjamin akses dan perlakuan yang setara terhadap seluruh organisasi kemasyarakatan yang sah dan berkontribusi positif bagi masyarakat, tanpa membedakan latar belakang ideologis maupun afiliasi tertentu.
“Negara harus hadir sebagai pengayom, bukan sumber masalah. Jika rasa keadilan terus diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin terkikis,” tegas pernyataan bersama tersebut.
Pernyataan sikap ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga nilai keadilan, kebhinekaan, serta penghormatan terhadap organisasi kemasyarakatan yang telah berkontribusi besar bagi perjalanan Republik Indonesia.
Penulis : AFK
Editor : R IE Q








