SUMENEP, Newsline.id – Perkembangan terbaru terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan mangrove dan sempadan sungai Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, masih menyisakan tanda tanya besar.
Kepala Desa Kebun Dadap Timur hingga kini memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh tim media. Upaya konfirmasi yang dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penerbitan sertifikat di kawasan lindung, termasuk isu keterlibatan keluarganya, belum membuahkan hasil.
Sikap diam tersebut justru memicu spekulasi publik, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya terkait dugaan adanya sertifikat atas nama suami kepala desa di kawasan pesisir yang sensitif secara ekologis.
Sementara itu, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Joko, saat dikonfirmasi memberikan keterangan singkat. Ia menyebut pihaknya masih melakukan pengumpulan data terkait bidang tanah yang dimaksud.
“Teman-teman masih mengumpulkan data terkait bidang yang dimaksud,” ujar Joko singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BPN belum memberikan kesimpulan atau penjelasan resmi terkait legalitas penerbitan SHM di kawasan tersebut. Proses penelusuran internal disebut masih berlangsung.
Di sisi lain, desakan publik untuk membuka secara transparan proses penerbitan sertifikat semakin menguat. Sejumlah kalangan menilai, lambannya penjelasan dari pihak terkait berpotensi memperkeruh situasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertanahan.
Aktivis Sumenep sebelumnya juga telah menyoroti pentingnya audit menyeluruh terhadap penerbitan SHM di kawasan mangrove dan sempadan sungai. Mereka menilai, kawasan tersebut memiliki fungsi vital sebagai pelindung ekosistem pesisir dan tidak semestinya dialihfungsikan menjadi kepemilikan privat tanpa kajian ketat.
Warga setempat pun berharap ada kejelasan dari pemerintah desa maupun BPN. Mereka menginginkan transparansi terkait status lahan yang selama ini dikenal sebagai kawasan terbuka dan bagian dari ekosistem mangrove.
“Yang kami butuhkan kepastian. Jangan sampai tiba-tiba lahan yang selama ini terbuka jadi milik pribadi tanpa penjelasan,” ujar salah satu warga.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara administrasi pertanahan dan perlindungan lingkungan. Minimnya komunikasi dari pihak terkait dinilai hanya akan memperbesar kecurigaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Kepala Desa Kebun Dadap Timur serta pihak BPN Sumenep. Hak jawab tetap dibuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Penulis : T2
Editor : MTAB








