Satgas BKC Diuji Mafia Rokok Ilegal: Pamekasan Jadi Etalase Kegagalan Penegakan Hukum?

Thursday, 28 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Kehadiran Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang dibentuk pemerintah pusat pada Juli 2025 mulai dipertanyakan publik. Alih-alih menebar optimisme dalam pemberantasan rokok tanpa pita cukai, kinerja Satgas justru terlihat ompong ketika berhadapan dengan jaringan besar di Pamekasan.

Nama H. Edi, pria asal Dempoh Paseyan, kembali menjadi buah bibir. Ia disebut-sebut sebagai pengendali utama peredaran tujuh merek rokok ilegal yang marak di pasaran: HND Hitam, HND Putih, Sam Lieok, Netro, Gigo Bold, Nero, dan Nero Bold. Fakta di lapangan, merek-merek tersebut dijual bebas di warung, toko, hingga pasar tanpa pernah terusik aparat.

Sejumlah sumber menegaskan bahwa peredaran rokok H. Edi sudah berlangsung bertahun-tahun. Uniknya, meski masyarakat tahu siapa dalang di baliknya, hukum tampak tak bertaring.

“Kalau aparat cuma berani nangkap pedagang kecil, itu namanya bukan penegakan hukum, tapi sandiwara. Lawan yang besar berani tidak? Kalau Satgas BKC tidak bisa menyentuh H. Edi, bubarkan saja,” sindir Zainal, aktivis mahasiswa Pamekasan.

Kritik tajam ini bukan tanpa alasan. Selama ini, aparat kerap pamer hasil operasi dengan barang bukti rokok ilegal dari pedagang kecil. Tetapi ketika menyangkut produsen besar, publik justru melihat sikap bungkam.

Baca Juga  Buruh Berseragam, Pentungan di Tangan: H. Junaidi Harus Bertanggung Jawab Atas Pemilik PR Subur Jaya

Fenomena ini menimbulkan spekulasi liar: apakah ada “pagar besi” yang melindungi bisnis H. Edi? Dugaan keterlibatan oknum aparat pun menguat.

“Kalau bicara soal jaringan besar, semua orang tahu ada backing. Polisi, Bea Cukai, bahkan oknum aparat penegak hukum lainnya diduga ikut kecipratan. Kalau tidak, mustahil rokok tanpa cukai bisa beredar segila ini,” ungkap seorang pedagang pasar yang minta namanya dirahasiakan.

Pernyataan ini menampar wajah lembaga penegak hukum. Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan seakan kompak tidak melihat fakta di lapangan. Padahal, rokok ilegal tersebut beredar secara terang-terangan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Angka fantastis ini seharusnya bisa menopang pembangunan, mulai dari perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, hingga sekolah.

Sayangnya, dana itu justru mengalir ke kantong mafia rokok ilegal yang kian leluasa memperbesar jaringan. Ironisnya, di saat negara merugi, aparat masih sibuk dengan razia kecil-kecilan yang tak menyentuh akar masalah.

Baca Juga  Warga Kepulauan Siap Lapor Resmi, Media Dampingi Pengungkapan Bukti Penjualan BBM APMS Sapeken ke Desa Pajanangger

Kini, bola panas ada di tangan Satgas BKC. Jika benar-benar berani, mereka harus menindak tegas gudang, jaringan distribusi, dan pemilik modal seperti H. Edi Paseyan. Jika tidak, keberadaan Satgas hanya akan dipandang sebagai proyek pencitraan tanpa hasil.

“Satgas jangan jadi macan ompong. Kalau berani, datang ke Madura, bongkar gudang H. Edi. Jangan biarkan rakyat menilai Satgas ini hanya wayang yang dimainkan mafia,” tegas Hasyim, Ketua LHGN Madura.

Kasus ini bukan hanya soal rokok ilegal. Lebih dari itu, menyangkut kredibilitas negara dalam menegakkan hukum. Bila aparat terus membiarkan, pesan yang sampai ke masyarakat sederhana: hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Di tengah situasi ini, publik menunggu pembuktian. Apakah Satgas BKC berani memutus mata rantai bisnis haram H. Edi Paseyan, atau justru ikut larut dalam permainan kotor yang merugikan negara?

Satu hal yang pasti, bila pembiaran ini terus berlangsung, Pamekasan bukan hanya menjadi surga bagi rokok ilegal, tetapi juga menjadi etalase kegagalan negara dalam melawan mafia cukai.

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru