PAMEKASAN, Newsline.id – Dugaan praktik pelanggaran cukai kembali menyeruak di Pamekasan. Kali ini sorotan tertuju pada rokok merek Cahaya Pro yang diproduksi oleh Perusahaan Rokok (PR) Cahaya, beralamat di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan. Produk ini diduga kuat dimiliki oleh H. Zakki, sosok pengusaha rokok yang namanya tak asing di kalangan pelaku industri hasil tembakau di Madura.
Pantauan di lapangan menunjukkan, Cahaya Pro yang berisi 16 batang filter mild tetap beredar luas meski menggunakan pita cukai yang salah. Produk yang seharusnya masuk kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini justru ditempeli pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Kesalahan peruntukan ini jelas melanggar aturan, dan berpotensi merugikan pendapatan negara.
Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut bukan baru terjadi kemarin. Peredaran Cahaya Pro dengan pita cukai yang salah telah berlangsung lama tanpa penindakan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya “main mata” antara pihak PR Cahaya dengan oknum Bea Cukai Madura.
“Kalau tidak ada yang membackup, mustahil bisa bertahan sekian lama,” tegas Hasyim Khafani, aktivis pengawasan cukai di Madura.
Tak berhenti di situ, sumber internal menyebut bahwa PR Cahaya diduga menerima titipan mesin rokok filter dari oknum Bea Cukai. Isu ini memunculkan opini publik bahwa ada kemitraan gelap antara pengusaha rokok dan penegak aturan cukai di wilayah ini.
Bahkan, rumor yang berkembang juga menyebut adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian yang ikut bermain dalam bisnis rokok ilegal maupun rokok dengan pelanggaran administrasi cukai. Jika benar, maka ini adalah potret kelam bobroknya pengawasan sektor industri hasil tembakau di Madura.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bea Cukai Madura, H. Zakki, maupun manajemen PR Cahaya belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.








