Diduga Kebal Hukum, H. Mahar Pemilik Galian C di Rombesan Tak Tersentuh, Camat Pragaan Kabur Saat Dikonfirmasi

Friday, 25 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Galian C Ilegal

Foto: Galian C Ilegal

SUMENEP, Newsline.id – Aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Rombesan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, terus menuai kecaman. Kali ini, sorotan tajam datang dari kalangan aktivis pemuda Pragaan yang menuding adanya pembiaran oleh pemerintah desa dan kecamatan terhadap tambang milik seorang pengusaha H. Mahar. Ironisnya, Camat Pragaan, Indra Wahyudi, disebut kabur dan enggan ditemui saat aktivis hendak mengklarifikasi langsung ke kantornya.

 

“Kami sudah beberapa kali mencoba menemui Camat Pragaan, namun selalu tidak ada di tempat. Ini mencurigakan. Seolah-olah beliau menghindar dari tanggung jawab,” ujar Edo, salah satu aktivis pemuda Pragaan, kepada media ini, Kamis (24/7/2025).

 

Menurut Edo, aktivitas Galian C di Desa Rombesan telah berlangsung lama dan diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Dampak lingkungan yang ditimbulkan pun cukup serius, mulai dari jalan desa yang rusak berat akibat lalu lintas dump truck, hingga polusi udara dan suara yang menggangu kenyamanan warga.

 

“Galian C ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Kenapa dibiarkan? Apakah karena pemiliknya seorang Haji dan punya kedekatan dengan pejabat?” tegas Edo dengan nada tinggi.

 

Sikap Pemerintah Desa Rombesan juga tak luput dari kritik. Aktivis menduga adanya “main mata” antara pemilik galian dengan aparat desa. Kepala Desa Rombesan bahkan disebut tidak pernah memberikan penjelasan resmi kepada warga soal legalitas dan dampak galian tersebut.

 

“Kami sudah berkali-kali melayangkan protes, baik secara lisan maupun tertulis, tapi tidak pernah ditanggapi. Warga sudah bosan dijadikan korban,” kata Edo.

 

Menurut Edo, sejak H. Mahar mengoperasikan tambang di daerah mereka, jalan desa menjadi rusak parah dan debu berterbangan ke rumah-rumah warga setiap hari.

Baca Juga  Warga Dusun Serseran Perbaiki Jalan Secara Swadaya, Dana Desa Talang Rp1,24 Miliar Dipertanyakan

 

“Kami tidak pernah merasakan manfaatnya. Justru penderitaan yang kami rasakan,” tambahnya.

 

Upaya konfirmasi terhadap Camat Pragaan, Indra Wahyudi, pun menemui jalan buntu. Sejumlah aktivis yang mendatangi kantor kecamatan mengaku hanya ditemui oleh staf biasa, sementara camat disebut sedang keluar atau ada kegiatan luar.

 

“Setiap kami datang, selalu jawabannya ‘camat sedang tidak di tempat’. Apakah ini bentuk penghindaran? Jika tidak bersalah, kenapa tidak berani menemui kami secara langsung?” ujar Edo kesal.

 

Beberapa aktivis bahkan sempat melakukan pemantauan terhadap mobil dinas camat yang terparkir di halaman kecamatan, namun tetap tidak bisa menemui yang bersangkutan.

 

“Ada apa ini? Jangan-jangan memang ada kongkalikong antara pemilik galian, oknum pemerintah desa, kecamatan, bahkan aparat penegak hukum,” ujar Rafiq.

 

Ia pun menuntut Bupati Sumenep agar turun tangan langsung menindak Galian C ilegal di Rombesan, sekaligus mengevaluasi kinerja Camat Pragaan dan Kepala Desa Rombesan yang dinilai tidak pro terhadap lingkungan dan masyarakat.

 

Karena tidak adanya kejelasan dan sikap tegas dari pemerintah setempat, aktivis pemuda Pragaan berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan dilakukan di Kantor Kecamatan Pragaan dan Kantor Bupati Sumenep, sebagai bentuk tekanan agar pemerintah daerah tidak terus-menerus tutup mata terhadap kerusakan lingkungan.

 

“Kami akan turun ke jalan. Kami akan bawa massa lebih besar. Ini soal masa depan desa kami. Jangan biarkan tanah kami dirusak oleh para cukong dan pejabat yang serakah,” kata Edo, koordinator lapangan aksi yang direncanakan.

Baca Juga  Resmi Laporkan Galian C Ilegal Milik H. Mahar, di Desa Rombesen ke Polres Sumenep

 

Sementara itu, Hasyim, menyatakan bahwa aktivitas Galian C yang tidak memiliki izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan skala kecil yang marak di desa-desa.

 

“Ini bukan hanya soal perizinan, tapi soal keberlanjutan lingkungan. Jika dibiarkan, kerusakan akan terjadi secara masif dan sulit dipulihkan,” ujarnya.

 

Menurut Hasyim, pemerintah harus berani melakukan audit lingkungan dan mempublikasikan hasilnya secara transparan. Ia juga menekankan perlunya peran aktif warga dan media dalam mengawasi kebijakan pemerintah di tingkat bawah.

 

Aktivis juga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Sumenep, agar tidak hanya fokus pada kasus-kasus narkoba atau kriminalitas kecil, namun juga memperhatikan persoalan lingkungan yang tak kalah serius dampaknya.

 

“Kami mendesak Kapolres Sumenep agar memerintahkan Polsek Pragaan atau langsung turun tangan memeriksa legalitas dan dampak tambang milik H. Mahar. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Hasyim.

 

Kasus Galian C ilegal di Rombesan, Kecamatan Pragaan, kembali membuka borok tata kelola pemerintahan desa dan kecamatan. Ketika pejabat publik yang dibayar oleh rakyat justru menghindar dan membiarkan pengusaha rakus merusak alam, maka jelas ada yang salah dalam sistem.

 

Aktivis berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka tak akan mundur meski menghadapi intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.

 

“Jika pemerintah diam, maka rakyat harus bersuara lebih keras. Kami tidak butuh pemimpin yang hanya duduk di balik meja dan kabur saat dibutuhkan. Kami butuh pemimpin yang berani berdiri di depan rakyat, bukan di belakang pengusaha tambang,” Tutup Hasyim.

Berita Terkait

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!
Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim
Drs. Kamalil Irsyad Nahkodai PKB Sumenep Periode 2026–2031, Usung Politik Pelayanan dan Kaderisasi Muda
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 10:41

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Friday, 12 June 2026 - 15:59

Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Friday, 12 June 2026 - 13:11

Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang

Friday, 12 June 2026 - 06:15

Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11

OPINI

Penjahat Bernama Prabowo

Friday, 12 Jun 2026 - 16:59