PAMEKASAN, Newsline.id– Peredaran rokok ilegal merek PAD Bold di Kabupaten Pamekasan kembali menuai sorotan tajam. Produk tanpa pita cukai yang diduga kuat berasal dari jaringan milik Pendi, warga Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, itu disebut-sebut beredar semakin masif meski razia terus digelar.
Ironisnya, razia Satgas pemberantasan rokok ilegal yang digadang-gadang sebagai upaya penegakan hukum justru dianggap tidak menyentuh akar persoalan. Di berbagai daerah, rokok tanpa pita cukai ini masih bebas dijual di warung-warung kecil tanpa rasa takut.
“Yang dirazia itu cuma pedagang kecil. Sedangkan pemain besar yang punya gudang dan jaringan distribusi tetap aman. Sudah jadi rahasia umum kalau ada yang ‘bekingi’,” ungkap salah satu warga Palengaan kepada Newsline.id.
Aktivis Pamekasan, Gerrard, menilai operasi Satgas rokok ilegal di Madura hanya sebatas formalitas. Menurutnya, pola kerja aparat cenderung berhenti pada “gertak sambal” tanpa keberanian menindak aktor besar di balik bisnis haram tersebut.
“Kalau pemerintah bilang serius, harusnya yang disikat itu dapur produksinya, bukan warungnya. Semua orang tahu PAD Bold itu diproduksi di mana, tapi kenapa tidak ada tindakan tegas?” ujarnya geram.
Ia juga menyoroti kemandekan pengawasan Bea Cukai Madura yang dinilai hanya aktif saat konferensi pers, namun lumpuh di lapangan.
“Kalau Bea Cukai merasa sudah bekerja maksimal, silakan buka datanya. Tunjukkan berapa pabrik yang benar-benar ditutup dan siapa pemiliknya. Jangan cuma bangga dengan berita pemusnahan rokok tanpa menyentuh bandarnya,” sindir Gerrard.
Menurut Forkot, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal seperti PAD Bold berpotensi merusak iklim usaha legal di Madura. Pengusaha rokok resmi yang taat membayar cukai harus bersaing dengan produsen ilegal yang tidak menyetor sepeser pun ke kas negara.
“Ini bukan semata soal pelanggaran cukai, tapi sudah soal keadilan ekonomi. Produsen resmi bayar pajak, pekerjanya terdaftar, sementara yang ilegal bebas jualan tanpa aturan,” tambahnya.
Ia menilai, keberadaan rokok ilegal justru menjadi cermin dari minimnya komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keadilan ekonomi di sektor industri hasil tembakau.
Ia juga menyoroti pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tiap tahun mengalir miliaran rupiah ke daerah, namun tidak pernah efektif menekan angka peredaran rokok ilegal.
“Setiap tahun DBHCHT diklaim untuk sosialisasi dan pengawasan, tapi hasilnya nol besar. Jangan-jangan anggarannya cuma habis buat rapat dan spanduk, bukan untuk tindakan nyata,” ujar Gerrard.
Ia menilai pemerintah daerah selama ini hanya menggunakan DBHCHT sebagai proyek administratif, bukan sebagai instrumen pengawasan dan penindakan nyata.
Atas kondisi ini, Masyarakat mendesak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan audit investigatif nasional terhadap aliran pita cukai, sekaligus mempublikasikan data real hasil operasi di lapangan.
“Kalau pemerintah memang serius, buka datanya ke publik. Siapa pemilik PAD Bold, di mana gudangnya, dan kenapa belum tersentuh hukum sampai sekarang,” tegas Gerrard.
Ia menambahkan, jika situasi ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas cukai.
“Negara seolah kalah oleh mafia rokok ilegal. Padahal, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga pekerja dan pelaku usaha legal yang jujur,” pungkasnya.
Newsline.id akan terus mengawal perkembangan isu ini, termasuk potensi laporan resmi masyarakat ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur dan tindak lanjut hukum terhadap jaringan distribusi PAD Bold di wilayah Madura.








