Nyawa Melayang di Praktik Diduga Tempat Ilegal, Publik: Kegagalan Sistem Kesehatan Daerah!

Wednesday, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Polemik kematian ibu muda Sefti Ofifatul Maulida (20) beserta bayinya terus bergulir dan semakin membuka dugaan baru di balik pelayanan kesehatan yang diterimanya. Terbaru, hasil penelusuran media menguatkan indikasi bahwa Bidan R tempat Sefti menjalani proses persalinan pertama diduga tidak mengantongi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Legalitas praktik bidan di Indonesia diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Permenkes Nomor 28 Tahun 2017. Aturan tersebut secara tegas mensyaratkan bahwa seorang bidan hanya boleh membuka praktik mandiri apabila memiliki:

STRB (Surat Tanda Registrasi Bidan) yang masih berlaku,

SIPB (Surat Izin Praktik Bidan) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Namun, ketika media mencoba mengonfirmasi legalitas tersebut kepada Bidan R, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, maupun organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), ketiganya memilih bungkam. Tak satu pun memberikan jawaban terkait apakah Bidan R benar mengantongi izin praktik sesuai ketentuan.

Baca Juga  Pabrik Rokok Lokal di Sumenep Dukung Petani dan Serap Ribuan Tenaga Kerja

Sikap diam ini justru memancing pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika benar praktik berlangsung tanpa izin, maka persoalan kematian ibu dan bayi pada 14–15 November 2025 lalu tidak hanya berujung pada dugaan kelalaian medis, tetapi juga indikasi pelanggaran administratif yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Sebelumnya, bayi Sefti, Mohammad Kevin dengan berat badan 3,8 kg, dilaporkan meninggal terlebih dahulu saat proses persalinan di rumah praktik Bidan R di Jl. Trunojoyo X/2, Kolor, Sumenep. Sehari berselang, Sefti menyusul meninggal di RS Esto Ebhu setelah dirujuk dengan kondisi kritis.

Suami korban, Sutrisno, menuding adanya malapraktik dalam proses persalinan istrinya. Ia menyebut ada penanganan yang tidak sesuai prosedur, ditambah pelayanan rumah sakit rujukan yang dinilainya lamban. Pihak keluarga kini menanti kejelasan penegakan hukum, sementara publik terus mempertanyakan sejauh mana proses investigasi berjalan.

Baca Juga  Diduga Sajikan Makanan Basi, Satgas MBG dan BGN Diminta Segera Tindak Dapur Yayasan Al-Bukhori Murtajih

Sumber internal menyebut bahwa tanpa SIPB, seluruh tindakan medis yang dilakukan seorang bidan dapat dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan ilegal. Jika terbukti terjadi kelalaian yang berujung kematian, maka potensi pidana sesuai pasal dalam UU Kebidanan dan KUHP dapat diterapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan dan IBI belum memberikan klarifikasi meskipun berkali-kali dimintai tanggapan. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat tuntutan keluarga korban agar aparat penegak hukum memproses dugaan malapraktik hingga tuntas.

Publik kini menunggu jawaban: Apakah praktik Bidan R sah secara hukum, atau justru menjadi potret lemahnya pengawasan layanan kesehatan di tingkat daerah?

Penulis : T2

Editor : Amira

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru