Nyawa Melayang di Praktik Diduga Tempat Ilegal, Publik: Kegagalan Sistem Kesehatan Daerah!

Wednesday, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Polemik kematian ibu muda Sefti Ofifatul Maulida (20) beserta bayinya terus bergulir dan semakin membuka dugaan baru di balik pelayanan kesehatan yang diterimanya. Terbaru, hasil penelusuran media menguatkan indikasi bahwa Bidan R tempat Sefti menjalani proses persalinan pertama diduga tidak mengantongi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Legalitas praktik bidan di Indonesia diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Permenkes Nomor 28 Tahun 2017. Aturan tersebut secara tegas mensyaratkan bahwa seorang bidan hanya boleh membuka praktik mandiri apabila memiliki:

STRB (Surat Tanda Registrasi Bidan) yang masih berlaku,

SIPB (Surat Izin Praktik Bidan) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Namun, ketika media mencoba mengonfirmasi legalitas tersebut kepada Bidan R, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, maupun organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), ketiganya memilih bungkam. Tak satu pun memberikan jawaban terkait apakah Bidan R benar mengantongi izin praktik sesuai ketentuan.

Baca Juga  Wabup Sumenep Sidak Layanan RSUD dr. H. Moh. Anwar, Pelayanan RSUD Terasa Hingga ke Hati Pasien

Sikap diam ini justru memancing pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika benar praktik berlangsung tanpa izin, maka persoalan kematian ibu dan bayi pada 14–15 November 2025 lalu tidak hanya berujung pada dugaan kelalaian medis, tetapi juga indikasi pelanggaran administratif yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Sebelumnya, bayi Sefti, Mohammad Kevin dengan berat badan 3,8 kg, dilaporkan meninggal terlebih dahulu saat proses persalinan di rumah praktik Bidan R di Jl. Trunojoyo X/2, Kolor, Sumenep. Sehari berselang, Sefti menyusul meninggal di RS Esto Ebhu setelah dirujuk dengan kondisi kritis.

Suami korban, Sutrisno, menuding adanya malapraktik dalam proses persalinan istrinya. Ia menyebut ada penanganan yang tidak sesuai prosedur, ditambah pelayanan rumah sakit rujukan yang dinilainya lamban. Pihak keluarga kini menanti kejelasan penegakan hukum, sementara publik terus mempertanyakan sejauh mana proses investigasi berjalan.

Baca Juga  Berani ke Toko, Takut ke Pabrik: Bea Cukai Madura Disorot Soal Rokok Ilegal

Sumber internal menyebut bahwa tanpa SIPB, seluruh tindakan medis yang dilakukan seorang bidan dapat dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan ilegal. Jika terbukti terjadi kelalaian yang berujung kematian, maka potensi pidana sesuai pasal dalam UU Kebidanan dan KUHP dapat diterapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan dan IBI belum memberikan klarifikasi meskipun berkali-kali dimintai tanggapan. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat tuntutan keluarga korban agar aparat penegak hukum memproses dugaan malapraktik hingga tuntas.

Publik kini menunggu jawaban: Apakah praktik Bidan R sah secara hukum, atau justru menjadi potret lemahnya pengawasan layanan kesehatan di tingkat daerah?

Penulis : T2

Editor : Amira

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru