Nyawa Melayang di Praktik Diduga Tempat Ilegal, Publik: Kegagalan Sistem Kesehatan Daerah!

Wednesday, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Polemik kematian ibu muda Sefti Ofifatul Maulida (20) beserta bayinya terus bergulir dan semakin membuka dugaan baru di balik pelayanan kesehatan yang diterimanya. Terbaru, hasil penelusuran media menguatkan indikasi bahwa Bidan R tempat Sefti menjalani proses persalinan pertama diduga tidak mengantongi Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Legalitas praktik bidan di Indonesia diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Permenkes Nomor 28 Tahun 2017. Aturan tersebut secara tegas mensyaratkan bahwa seorang bidan hanya boleh membuka praktik mandiri apabila memiliki:

STRB (Surat Tanda Registrasi Bidan) yang masih berlaku,

SIPB (Surat Izin Praktik Bidan) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Namun, ketika media mencoba mengonfirmasi legalitas tersebut kepada Bidan R, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, maupun organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), ketiganya memilih bungkam. Tak satu pun memberikan jawaban terkait apakah Bidan R benar mengantongi izin praktik sesuai ketentuan.

Baca Juga  Khitan Putra Dandim 0827/Sumenep Jadi Ajang Silaturahmi Keluarga Besar Kodim dan Masyarakat

Sikap diam ini justru memancing pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika benar praktik berlangsung tanpa izin, maka persoalan kematian ibu dan bayi pada 14–15 November 2025 lalu tidak hanya berujung pada dugaan kelalaian medis, tetapi juga indikasi pelanggaran administratif yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Sebelumnya, bayi Sefti, Mohammad Kevin dengan berat badan 3,8 kg, dilaporkan meninggal terlebih dahulu saat proses persalinan di rumah praktik Bidan R di Jl. Trunojoyo X/2, Kolor, Sumenep. Sehari berselang, Sefti menyusul meninggal di RS Esto Ebhu setelah dirujuk dengan kondisi kritis.

Suami korban, Sutrisno, menuding adanya malapraktik dalam proses persalinan istrinya. Ia menyebut ada penanganan yang tidak sesuai prosedur, ditambah pelayanan rumah sakit rujukan yang dinilainya lamban. Pihak keluarga kini menanti kejelasan penegakan hukum, sementara publik terus mempertanyakan sejauh mana proses investigasi berjalan.

Baca Juga  Humanis di Jalan, Polantas Sumenep Sapa Pengendara dan Edukasi Keselamatan

Sumber internal menyebut bahwa tanpa SIPB, seluruh tindakan medis yang dilakukan seorang bidan dapat dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan ilegal. Jika terbukti terjadi kelalaian yang berujung kematian, maka potensi pidana sesuai pasal dalam UU Kebidanan dan KUHP dapat diterapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan dan IBI belum memberikan klarifikasi meskipun berkali-kali dimintai tanggapan. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat tuntutan keluarga korban agar aparat penegak hukum memproses dugaan malapraktik hingga tuntas.

Publik kini menunggu jawaban: Apakah praktik Bidan R sah secara hukum, atau justru menjadi potret lemahnya pengawasan layanan kesehatan di tingkat daerah?

Penulis : T2

Editor : Amira

Berita Terkait

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan
Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 15:24

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Berita Terbaru