SUMENEP, Newsline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Sebanyak 16 orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep, Selasa (19/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pokmas yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.
“Hari ini Selasa (19/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pokmas Jatim. Pemeriksaan dilakukan di Polres Sumenep,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Beritajatim.
Dari daftar saksi yang dipanggil, beberapa di antaranya berasal dari unsur swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga pengurus kelompok masyarakat penerima hibah.
Nama-nama yang diperiksa antara lain Ahmad Washlul Latief, Imam Masud yang diketahui berstatus PNS guru PAG Islam di SMA Mambaul Ulum, Syaiful Hidayat, Nurul Hadi, Kadir, serta Akhmad Hidayat yang berstatus ASN.
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah ketua Pokmas yang diduga mengetahui alur pengelolaan dana hibah tersebut. Mereka di antaranya Riwahnan selaku Ketua Pokmas Montas, Zai Ketua Pokmas Donggala, Samsul Ketua Pokmas Pemuda Membangun, serta Abd. Hadi Ketua Pokmas Prada Sejahtera.
Kemudian Mohammad Syarifuddin Ketua Pokmas Potre Sareang, Sidik Ketua Pokmas Langgeng, Ahmad Zubaidi Ketua Pokmas Harapan Muda, Subairi Ketua Pokmas Remaja, Zainur Rahman Ketua Pokmas Siaga, hingga Akhmad Khoirur Rosi Ketua Pokmas Ipades.
Menurut KPK, seluruh pihak yang dipanggil diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi guna mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pokmas di Jawa Timur.
Kasus dana hibah Pokmas Jatim sendiri beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik setelah KPK terus melakukan rangkaian pemeriksaan di sejumlah daerah di Madura, termasuk Kabupaten Sumenep. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana, mekanisme pencairan hibah, hingga dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengelolaannya.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi maupun kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut. Namun, pemeriksaan maraton yang dilakukan menunjukkan proses penyidikan masih terus berkembang.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








