SUMENEP, Newsline.id – Setelah melalui proses panjang selama tiga bulan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menahan Rizky Pratama, Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Rizky diamankan usai kediamannya di Desa Kolor, Kota Sumenep, digeledah oleh tim penyidik Kejati Jatim pada Selasa, 8 Juli 2025. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama sekitar dua jam itu, penyidik turut menyita beberapa barang bukti penting. Di antaranya lima bundel dokumen, satu unit mobil, serta sejumlah uang tunai.
Pengamanan penggeledahan dilakukan secara ketat dengan pengawalan aparat bersenjata lengkap dari unsur TNI. Setelah proses itu, Rizky langsung digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Langkah hukum ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi program BSPS yang nilai kerugiannya ditaksir cukup besar. Diketahui, sejak penyelidikan dimulai pada 9 April 2025, tim Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 250 orang. Mereka terdiri dari berbagai elemen, mulai dari pejabat pemerintahan, fasilitator lapangan, kepala desa penerima program, hingga pemilik toko penyedia material bangunan.
Meski demikian, kalangan masyarakat menilai proses hukum ini belum menyentuh akar masalah. Salah satunya disampaikan oleh Fauzi As, pemerhati kebijakan publik yang dikenal dengan julukan Fauzi Mami Muda.
“Kalau Rizky Pratama itu memang ditahan, ya bagus. Tapi publik jangan cepat puas. Apa iya dia pelakunya? Jangan-jangan dia cuma pesuruh atau eksekutor lapangan,” tegas Fauzi saat ditemui pada Rabu, 9 Juli 2025.
Fauzi menyoroti bahwa terlalu naif jika seorang Rizky Pratama bisa sendirian menjalankan pola pemotongan dana bantuan yang skalanya merata dari ujung barat hingga timur Sumenep, tanpa ada backing kekuasaan.
“Coba pikir logis saja, apa mungkin satu Korkab bisa atur siapa yang dikasih batako, dan siapa yang hanya diberi janji manis, tanpa campur tangan aparat atau elite tertentu? Ini sudah sistemik,” sindirnya.
Fauzi juga mengkritisi pola penegakan hukum yang kerap berakhir mengecewakan masyarakat. Menurutnya, banyak kasus korupsi yang sejak awal terlihat menjanjikan dalam pengusutan, tapi akhirnya redup tanpa kejelasan.
“Yang kita takutkan, ini semua ujung-ujungnya cuma pentas drama: awalnya heboh, akhir cerita pelakunya cuma satu-dua orang, lalu divonis ringan. Elitnya aman, publiknya dilupakan,” ujar Fauzi dengan nada tajam.
Lebih lanjut, Fauzi mengingatkan Kejati Jatim agar tidak berhenti hanya di level pelaksana teknis seperti Rizky. Ia mendorong agar aparat penegak hukum membongkar jejaring kekuasaan di balik program BSPS yang diduga sarat penyimpangan sejak awal pelaksanaannya.
“Ayo kita lihat nanti, siapa yang benar-benar akan disentuh hukum. Elite politik atau kepala desa mungkin? Atau jangan-jangan nanti ada ‘kesalahan warisan’ yang ditimpakan pada orang yang sudah tiada?” katanya menyindir.
Meski belum ada pernyataan resmi mengenai status hukum Rizky Pratama dari pihak Kejati Jatim, berbagai sumber menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Langkah ini diyakini akan menjadi pintu masuk penting dalam menyingkap lebih jauh skema dugaan korupsi dalam program bantuan perumahan yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.
Sementara itu, masyarakat Sumenep berharap proses hukum bisa berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak pandang bulu.
“Harapan kami, jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Kejaksaan harus berani membongkar semuanya, dari hulu ke hilir, demi keadilan dan kepercayaan publik,” pungkas Fauzi Mami Muda.