SUMENEP, Newsline.id — Keluarga korban meninggalnya Sefti Ofifatul Maulida (20) dan bayinya kembali menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus yang kini ditangani aparat kepolisian. Mereka menilai hingga saat ini proses hukum berjalan sangat lambat, padahal tragedi tersebut telah menelan dua nyawa sekaligus.
Suami korban, S, selaku pelapor dalam perkara tersebut mengaku masih menunggu kejelasan perkembangan kasus yang dilaporkannya ke pihak kepolisian sejak beberapa waktu lalu.
Menurutnya, keluarga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas kematian istrinya dan bayi yang belum sempat menikmati kehidupan.
“Kami hanya ingin keadilan. Sampai sekarang kami merasa penanganannya sangat lambat, sementara dua nyawa sudah hilang,” ujar S saat dikonfirmasi media, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, keluarga korban tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan kasus ini ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Baginya, kejelasan proses hukum sangat penting agar tragedi serupa tidak kembali terjadi pada keluarga lain di masa depan.
“Kami berharap polisi bisa bekerja lebih cepat dan transparan. Jangan sampai kasus ini seperti dibiarkan berlarut-larut,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah meninggalnya Sefti Ofifatul Maulida dan bayinya usai menjalani proses persalinan di sebuah praktik kebidanan di wilayah Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Peristiwa tersebut terjadi pada 14–15 November 2025 dan telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Dalam laporan polisi bernomor STTLP/B/516/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP, keluarga korban menyampaikan dugaan adanya tindakan medis yang tidak profesional saat proses persalinan berlangsung.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa praktik kebidanan tempat korban pertama kali menjalani proses persalinan tidak memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dugaan tersebut memunculkan sorotan publik terhadap sistem pengawasan praktik tenaga kesehatan di Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurutnya, penyidik masih melakukan proses pengumpulan bahan keterangan dan rencana pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk melalui mekanisme Komisi Kode Etik Bidan.
“Kasus ini masih dalam tahap proses lidik. Rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan melalui Komisi Kode Etik Bidan,” ujar AKP Widiarti saat dikonfirmasi media.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tetap akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan unsur hukum dapat terungkap secara objektif.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan keluarga korban yang berharap penanganan kasus bisa dilakukan lebih cepat.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat. Banyak pihak menilai peristiwa meninggalnya ibu dan bayi dalam proses persalinan seharusnya menjadi perhatian serius, baik bagi aparat penegak hukum maupun pihak terkait di sektor kesehatan.
Sejumlah kalangan juga mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan internal profesi semata, melainkan juga menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana jika ditemukan pelanggaran prosedur medis atau praktik layanan kesehatan tanpa izin.
Bagi keluarga korban, yang terpenting saat ini adalah adanya kejelasan hukum dan transparansi penanganan kasus.
“Kami hanya ingin kebenaran terungkap. Kalau memang ada kesalahan, harus diproses sesuai hukum,” kata S.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan pengawasan layanan kesehatan di Kabupaten Sumenep. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan aparat kepolisian dalam mengungkap secara terang benderang penyebab tragedi yang merenggut dua nyawa tersebut.
Penulis : T2
Editor : MTAB








