SUMENEP, Newsline.id – Jaringan Strategi Pemuda menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk mendesak transparansi penanganan perkara yang melibatkan tersangka oknum anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW. Massa mempertanyakan perkembangan kasus tersebut sekaligus menyoroti dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses penegakan hukum.
Dalam press release aksi yang diterima redaksi, Jaringan Strategi Pemuda menilai penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius. Mereka meminta Kejari Sumenep memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan status hukum tersangka serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan bebas intervensi.
Massa juga menyinggung dugaan adanya transaksi untuk menghilangkan status tersangka. Namun, dugaan tersebut merupakan tudingan yang disampaikan dalam aksi dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak Kejari Sumenep membantah adanya praktik “masuk angin” di lingkungan kejaksaan.
“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” demikian tanggapan pihak kejaksaan.
Kejari Sumenep juga membeberkan kronologi perkembangan berkas perkara AW. Menurut keterangan yang disampaikan, pada 12 Februari 2026, AW ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 18 Mei 2026, berkas perkara tersebut mendapat petunjuk pengembalian berkas atau P-19.
Proses penanganan perkara kemudian berlanjut hingga akhirnya berkas perkara AW dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan massa mengenai perkembangan penanganan perkara yang mereka soroti.
Meski demikian, Jaringan Strategi Pemuda mendesak agar seluruh tahapan penanganan perkara dijelaskan secara transparan kepada publik. Mereka juga meminta pengawasan internal dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, sejumlah peserta menyampaikan orasi secara bergiliran. Mereka di antaranya Hawadis, Hilal, Fawaid, Hasyim, Taufiq, Jemmy, dan Rozin.
Melalui aksi itu, Jaringan Strategi Pemuda menyampaikan beberapa tuntutan, yakni mendesak Kepala Kejari Sumenep memberikan klarifikasi terbuka mengenai perkembangan perkara, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta menuntut penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi.
Massa juga menegaskan bahwa apabila dugaan praktik penyimpangan dapat dibuktikan, pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Jaringan Strategi Pemuda, transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Mereka menilai setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kejari Sumenep, berkas perkara AW telah dinyatakan lengkap pada 14 Oktober 2026. Perkembangan tersebut menjadi salah satu informasi penting bagi publik untuk mengawal kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








