Jaringan Strategi Pemuda Desak Kejari Sumenep Transparan, Dugaan “Masuk Angin” Kasus Oknum Polairud Jadi Sorotan

Friday, 16 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Jaringan Strategi Pemuda menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk mendesak transparansi penanganan perkara yang melibatkan tersangka oknum anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW. Massa mempertanyakan perkembangan kasus tersebut sekaligus menyoroti dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses penegakan hukum.

Dalam press release aksi yang diterima redaksi, Jaringan Strategi Pemuda menilai penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius. Mereka meminta Kejari Sumenep memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan status hukum tersangka serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan bebas intervensi.

Massa juga menyinggung dugaan adanya transaksi untuk menghilangkan status tersangka. Namun, dugaan tersebut merupakan tudingan yang disampaikan dalam aksi dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak Kejari Sumenep membantah adanya praktik “masuk angin” di lingkungan kejaksaan.

“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” demikian tanggapan pihak kejaksaan.

Baca Juga  Piala AF Sport U-17 Sumenep Segera Bergulir, Talenta Muda Diproyeksikan Tembus Liga 4

Kejari Sumenep juga membeberkan kronologi perkembangan berkas perkara AW. Menurut keterangan yang disampaikan, pada 12 Februari 2026, AW ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 18 Mei 2026, berkas perkara tersebut mendapat petunjuk pengembalian berkas atau P-19.

Proses penanganan perkara kemudian berlanjut hingga akhirnya berkas perkara AW dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan massa mengenai perkembangan penanganan perkara yang mereka soroti.

Meski demikian, Jaringan Strategi Pemuda mendesak agar seluruh tahapan penanganan perkara dijelaskan secara transparan kepada publik. Mereka juga meminta pengawasan internal dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum aparat penegak hukum.

Dalam aksi tersebut, sejumlah peserta menyampaikan orasi secara bergiliran. Mereka di antaranya Hawadis, Hilal, Fawaid, Hasyim, Taufiq, Jemmy, dan Rozin.

Melalui aksi itu, Jaringan Strategi Pemuda menyampaikan beberapa tuntutan, yakni mendesak Kepala Kejari Sumenep memberikan klarifikasi terbuka mengenai perkembangan perkara, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta menuntut penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi.

Baca Juga  UNIBA Madura Dorong Hilirisasi Limbah Peternakan Jadi Pupuk Organik Bernilai Ekonomi

Massa juga menegaskan bahwa apabila dugaan praktik penyimpangan dapat dibuktikan, pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Jaringan Strategi Pemuda, transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Mereka menilai setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kejari Sumenep, berkas perkara AW telah dinyatakan lengkap pada 14 Oktober 2026. Perkembangan tersebut menjadi salah satu informasi penting bagi publik untuk mengawal kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

Penulis : Redaksi/Newsline.id

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Bupati Sumenep Apresiasi Media Expo Perdana di Jawa Timur, Cak Fauzi Bangga dengan Inisiatif Media Lokal
Media Expo 2026 Resmi Dibuka, Kolaborasi Tiga Media Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya Sumenep
Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka di Sumenep
Legalitas Tanah KDMP di Lapangan Tembak Dipertanyakan, Raja Hantu Sentil: Jangan Sampai Kodim Dianggap di Atas Hukum
Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Bongkar 9 Kasus Pencurian dan Tangkap 10 Tersangka
KDMP Pamolokan dan Kebun Agung Disorot, Aktivis Desak Dandim Turun Tangan: Jangan Alergi Aturan!
Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 23:05

Bupati Sumenep Apresiasi Media Expo Perdana di Jawa Timur, Cak Fauzi Bangga dengan Inisiatif Media Lokal

Saturday, 24 October 2026 - 22:55

Media Expo 2026 Resmi Dibuka, Kolaborasi Tiga Media Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya Sumenep

Saturday, 24 October 2026 - 16:29

Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka di Sumenep

Saturday, 24 October 2026 - 16:08

Legalitas Tanah KDMP di Lapangan Tembak Dipertanyakan, Raja Hantu Sentil: Jangan Sampai Kodim Dianggap di Atas Hukum

Saturday, 24 October 2026 - 15:48

Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Bongkar 9 Kasus Pencurian dan Tangkap 10 Tersangka

Berita Terbaru