SUMENEP, Newsline.id– Bergulirnya kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus memantik perhatian publik. Setelah muncul informasi bahwa tersangka Sony Sonjaya menyerahkan puluhan nama kepada penyidik Kejaksaan Agung dalam proses pengajuan status justice collaborator (JC), berbagai elemen masyarakat mulai mendesak agar pengusutan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
Ketua LSM Bidik, Didik Haryanto, menilai kasus MBG tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang berada di lapangan atau sekadar pelaksana teknis. Menurutnya, penyidik harus berani menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kejaksaan Agung harus menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Jika memang ada informasi baru yang mengarah kepada pihak-pihak tertentu, maka harus ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” kata Didik, Rabu (10/6/2026).
Ia menyebut, informasi mengenai adanya 26 nama yang disampaikan kepada penyidik menjadi perhatian serius masyarakat. Karena itu, transparansi proses hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Didik, masyarakat saat ini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam mengembangkan perkara yang telah menjadi perhatian nasional tersebut.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak yang tidak tersentuh hukum. Semua harus diperlakukan sama di depan hukum, baik pejabat, politisi, pengusaha maupun masyarakat biasa,” ujarnya.
Didik juga menyinggung sejumlah nama yang belakangan ramai dibicarakan dalam berbagai pemberitaan dan perbincangan publik, termasuk nama Anggota DPR RI dari Madura, Slamet Ariyadi.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam berbagai spekulasi yang berkembang.
“Karena itu kami meminta adanya kepastian hukum. Jika memang tidak ada keterlibatan, maka perlu dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
LSM Bidik menilai pengungkapan kasus MBG merupakan momentum penting untuk membuktikan keseriusan negara dalam memberantas korupsi yang menyentuh program-program strategis nasional.
Didik menegaskan bahwa program MBG pada dasarnya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Karena itu, apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tujuan utama program tersebut.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara. Ini menyangkut kepentingan jutaan anak Indonesia yang menjadi sasaran program. Karena itu pengusutannya harus dilakukan sampai tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didik menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada pihak tertentu, melainkan mampu mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara ini. Jangan ada yang kebal hukum. Jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya menyampaikan bahwa kliennya telah menyerahkan sedikitnya 26 nama kepada penyidik dalam rangka pengajuan status justice collaborator. Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan identitas nama-nama tersebut maupun perkembangan lebih lanjut terkait hasil pendalaman penyidik.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas pihak-pihak yang disebut dalam proses pemeriksaan tersebut. Selain itu, belum ada penetapan tersangka baru di luar pihak-pihak yang telah diumumkan secara resmi oleh penyidik.
Penulis : AL
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








