PAMEKASAN, Newsline.id – Dugaan kuat adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan kembali mencuat. Kali ini, merek rokok ST16MA menjadi sorotan tajam publik lantaran disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pengusaha berpengaruh bernama Haji Sehri.
Meskipun merek tersebut telah lama beredar tanpa pita cukai, hingga kini belum ada langkah tegas dari Bea Cukai Madura yang dipimpin oleh Novian Dermawan maupun aparat penegak hukum (APH) di wilayah setempat.
“Sudah bertahun-tahun rokok ST16MA ini beredar bebas di Pamekasan tanpa cukai. Anehnya, aparat dan Bea Cukai seperti tak berdaya. Ada apa sebenarnya?” tanya Zainul aktivis pemerhati kebijakan cukai di Madura, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, publik mulai mempertanyakan kinerja penegak hukum, sebab peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Jangan sampai ada kongkalikong antara oknum aparat dengan bandar rokok ilegal,” tegasnya.
Rokok ilegal merek ST16MA diketahui memiliki sejumlah varian rasa, seperti Blueberry, Mango Boost, Premium, Bold, dan Absolute. Produk tersebut diduga kuat diproduksi di wilayah Kabupaten Pamekasan dan kini beredar luas hingga luar Madura.
Ironisnya, pada Juli 2025 lalu, ratusan ribu batang rokok merek yang sama berhasil diamankan aparat di ruas Tol Pemalang, Jawa Tengah. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar, namun hingga kini belum ada pengungkapan terhadap aktor utama yang berada di balik jaringan distribusinya.
Fakta itu memperkuat dugaan bahwa jaringan rokok ilegal ST16MA bukan pemain kecil. “Kalau barangnya bisa sampai luar Jawa Timur, berarti jaringan distribusinya sudah sangat kuat. Dan kalau tetap dibiarkan, negara terus dirugikan,” ujar Zainul menambahkan.
Ia bahkan mendesak Menteri Keuangan Purbaya agar turun tangan langsung membongkar dan menangkap para mafia rokok ilegal yang beroperasi di Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan.
“Jika aparat di daerah tidak mampu atau enggan, biarlah pusat yang turun tangan. Jangan sampai Indonesia dikuasai mafia cukai,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal ST16MA di wilayah hukumnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media, belum mendapatkan jawaban.
Tim investigasi lapangan kini terus menelusuri dugaan aktivitas produksi dan distribusi rokok ilegal ST16MA di Kabupaten Pamekasan. Indikasi awal menunjukkan adanya keterlibatan jaringan besar yang diduga memiliki hubungan dengan pengusaha lokal berpengaruh.
Publik menanti langkah tegas dari Bea Cukai dan aparat penegak hukum, sebab pembiaran terhadap praktik ilegal semacam ini bukan hanya menyalahi hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi pengusaha rokok resmi yang taat membayar cukai.
“Kalau yang legal terus ditekan, sementara yang ilegal dibiarkan, ini bukan lagi ketimpangan, tapi kemunduran dalam penegakan hukum,” tutup Zainul dengan nada kecewa.
Penulis : OR
Editor : R IE Q








