SUMENEP, Newsline.id – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep kembali menjadi perhatian publik. Selama kurun waktu 2023 hingga 2025, desa tersebut tercatat menerima anggaran lebih dari Rp3,6 miliar. Namun, sejumlah kalangan menilai penggunaan dana itu belum sepenuhnya tercermin dalam pembangunan fisik maupun pelayanan dasar masyarakat.
Berdasarkan data yang beredar, Desa Ketawang Larangan menerima Dana Desa sebesar Rp1.232.108.000 pada 2023, Rp1.264.295.000 pada 2024, dan Rp1.159.914.000 pada 2025. Total keseluruhan dalam tiga tahun mencapai Rp3.656.317.000.
Sorotan muncul dari aktivis muda Sumenep, Dedy W. Ia menilai perlu adanya keterbukaan yang lebih detail dari pemerintah desa terkait sejumlah pos anggaran yang dianggap belum jelas realisasinya.
Menurut Dedy, beberapa item belanja desa memerlukan penjelasan terbuka kepada publik. Salah satunya adalah anggaran peningkatan sarana perpustakaan atau taman bacaan tahun 2023 sebesar Rp39 juta. Ia mempertanyakan keberadaan fisik maupun aktivitas perpustakaan yang dimaksud.
“Kami hanya ingin memastikan, apakah fasilitas itu benar-benar ada dan berfungsi. Kalau ada, tentu harus bisa dilihat dan dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pengembangan Sistem Informasi Desa juga menjadi perhatian. Anggaran tersebut tercatat muncul berulang kali pada 2023 dengan total sekitar Rp30 juta dan kembali dianggarkan pada 2024 serta 2025. Dedy meminta penjelasan mengenai bentuk pengembangan yang dilakukan setiap tahunnya.
Tak hanya itu, alokasi anggaran untuk Posyandu sebesar Rp417,4 juta dan peningkatan pasar desa Rp341,3 juta turut menjadi pertanyaan. Beberapa warga mengaku belum merasakan perubahan signifikan dari dua sektor tersebut.
“Anggaran sebesar itu tentu harapan masyarakat besar. Kalau memang sudah terealisasi, pemerintah desa perlu menunjukkan hasilnya secara transparan,” tambahnya.
Pada 2025, juga tercatat adanya penyertaan modal sebesar Rp139,1 juta. Dayat menyebut pentingnya kejelasan mengenai peruntukan dana tersebut, termasuk kepada lembaga atau unit usaha apa penyertaan modal itu diberikan.
Ia menegaskan, Dana Desa merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan harus dikelola secara akuntabel. Karena itu, ia mendorong agar dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Kami tidak ingin berasumsi. Yang kami minta adalah audit dan keterbukaan. Jika memang tidak ada masalah, tentu audit akan membuktikan,” tegas Dedy.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Ketawang Larangan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih belum mendapatkan respons.
Sejumlah warga berharap polemik ini dapat segera diselesaikan secara terbuka dan profesional. Mereka menginginkan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan riil masyarakat, terutama perbaikan infrastruktur jalan dan peningkatan layanan kesehatan dasar.
Transparansi dan partisipasi publik, menurut pengamat tata kelola desa, menjadi kunci dalam mencegah kesalahpahaman maupun dugaan penyimpangan. Publik pun kini menanti langkah klarifikasi dari pemerintah desa serta respons dari aparat penegak hukum terkait.
Penulis : T2
Editor : MTAB








