PAMEKASAN, Newsline.id – Bea Cukai (BC) Madura yang dipimpin Novian Dermawan hanya berani melakukan operasi rokok ilegal pada pedagang kecil di toko-toko kelontong. Sementara hingga kini bandarnya masih dibiarkan merajalela. Rabu (8/10/2025).
Seperti bandar rokok ilegal merk “Geboy” yang ditengarai milik Haji F (inisial-red) PR Sekar Anom di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, juga masih dibiarkan.
Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Madura yang kini dipimpin oleh pejabat baru bernama Novian Dermawan itu terkesan bersekongkol dalam peredaran rokok ilegal merk Geboy yang ditengarai bersarang di Kabupaten Pamekasan milik Haji F, PR Sekar Anom di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, yang berada dalam pengawasannya.
Bagaimana tidak, sampai saat ini peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai itu masih dibiarkan diproduksi dan diedarkan secara luas.
Bea Cukai Madura seakan enggan menindak terhadap peredaran rokok ilegal yang dianggap menjadi ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan ekonomi lokal yang selalu digembar-gemborkan.
Celakanya, rokok ilegal merk Geboy yang ditengarai milik Haji Fahmi PR Sekar Anom di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, itu justru dikabarkan ditangkap oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY di Kota Semarang pada bulan Agustus 2025.
Sementara sarang rokok ilegal merk Geboy dan sang pemiliknya hingga kini masih saja dibiarkan aman-aman saja oleh Bea Cukai Madura selaku yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya.
Sumber Newsline.id tidak menampik jika rokok ilegal merk Geboy yang diedarkan secara luas tanpa dilekati pita cukai ditengarai milik Haji Fahmi PR Sekar Anom di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
“Iya betul sekali. Dan untuk penimbunan rokoknya ditengarai di Desa Tentenan,” sebut sumber Jurnalis Indonesia yang merupakan warga setempat.
Haji F, yang ditengarai bos rokok ilegal merk Geboy belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dimintai keterangan atas dibiarkannya rokok ilegal merk Geboy yang ditengarai bersarang di wilayah hukumnya itu.
Newsline.id dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sederet rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang dibiarkan bebas beredar hingga kini.








