Bisnis Minyak Goreng Ilegal di Proppo Mencuat, Polisi Didesak Buka Suara

Tuesday, 30 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id — Dugaan praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pamekasan. Sebuah usaha rumahan yang beroperasi di Desa Guroom, Kecamatan Proppo, disinyalir melakukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah tanpa izin resmi, dengan memanfaatkan botol plastik bekas air mineral.

Temuan tersebut terungkap pada Senin (8/12/2025) dan langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, selain berpotensi merugikan negara akibat penyalahgunaan barang bersubsidi, praktik ini juga dinilai membahayakan kesehatan konsumen karena proses pengemasan dilakukan secara manual dan tidak higienis.

Pemilik usaha yang diketahui berinisial AH mengakui bahwa minyak goreng curah tersebut dikemas ulang menggunakan botol bekas berbagai ukuran, mulai dari 600 mililiter hingga sekitar 18 liter. Botol-botol tersebut, menurut pengakuannya, berasal dari kemasan air mineral yang telah digunakan sebelumnya.

“Di sini cuma pakai botol bekas air mineral, ukuran 600 mililiter, 800 mililiter, sampai yang besar,” ujar AH saat ditemui awak media.

Sumber terpercaya di sekitar lokasi menyebutkan, distribusi minyak goreng curah ke tempat tersebut dilakukan secara tertutup. Pasokan diduga dikirim menggunakan truk tangki berukuran besar pada waktu dini hari, antara pukul 00.00 hingga 02.00 WIB, untuk menghindari perhatian warga sekitar.

Baca Juga  Kuatkan Kelembagaan, Paguyuban PR Sumenep Resmi Tunjuk Rausi Samorano

“Biasanya datang malam sekali, langsung masuk ke rumah yang bersangkutan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dari sisi regulasi, usaha tersebut disinyalir tidak mengantongi izin edar dari BPOM, tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak terdaftar sebagai pengemas ulang resmi (repacker). Kondisi ini memperkuat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Yang membuat situasi semakin sensitif, AH turut melontarkan pernyataan soal dugaan adanya oknum aparat yang kerap mendatangi lokasi usahanya. Ia menyebut seorang anggota kepolisian dengan inisial NN yang diklaim berasal dari Polsek Proppo.

Upaya konfirmasi awak media kepada pihak kepolisian setempat belum membuahkan hasil jelas. Seorang anggota Reskrim Polsek Proppo bernama Jumali membenarkan adanya informasi dari masyarakat, namun mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Polres Pamekasan, khususnya ke unit tindak pidana tertentu.

Baca Juga  Satlantas Polres Sumenep Dihantam Isu Pungli, Aktivis Dear Jatim: “Kami Punya Bukti Lengkap!”

Komunikasi selanjutnya dilakukan dengan Kanit Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Indra Atmoko, yang sempat merespons singkat dan menyatakan akan datang ke kantor pada Senin (22/12/2025). Namun, hingga beberapa hari berikutnya, pesan lanjutan tidak mendapat balasan. Panggilan telepon pun tidak tersambung, menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis.

Sikap tertutup aparat dalam merespons temuan ini memicu kekhawatiran publik akan lemahnya penegakan hukum. Masyarakat berharap keterlibatan Satgas Pangan Polri serta pengawasan dari Polda Jawa Timur agar kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi ini ditangani secara transparan dan tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media menyatakan masih terus melakukan koordinasi dan pendalaman informasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan proses hukum atas dugaan praktik ilegal tersebut.

Penulis : OR

Editor : R IE Q

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru