Berani ke Toko, Takut ke Pabrik: Bea Cukai Madura Disorot Soal Rokok Ilegal

Wednesday, 8 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Bea Cukai (BC) Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan soal pemberantasan rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya seperti di Kabupaten Pamekasan dinilai hanya memiliki keberanian mengoperasi pada masyarakat kecil yang hanya sebagai penjual di toko-toko kelontong. Rabu (8/10/2025).

Namun Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan dinilai ciut melakukan operasi dan menindak para bandar rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan.

“Bea Cukai Madura beraninya hanya pada toko kelontong untuk ke langsung ke pabriknya mentalnya ciut,” ungkap sumber yang merupakan warga asal Kabupaten Pamekasan.

Bayangkan sudah berapa banyak merk rokok terungkap ke ruang publik yang terang-terangan ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan.

“Apa ada yang ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura. Tidak kan, malah seakan diberikan karpet merah dengan semakin dibiarkan merajalela,” sebut sumber.

Berdasarkan catatan Newsline.id, terdapat setumpuk merk rokok ilegal yang hingga kini seakan dibiarkan merajalela oleh Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan.

Seperti rokok ilegal merk “Agung PRO” yang dikemas mirip dengan rokok resmi “Surya PRO”. Rokok ilegal Agung PRO ini ditengarai diproduksi di Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang terang-terangan diedarkan secara luas.

Baca Juga  DKPP Sumenep Perkenalkan Sistem Machida, Terobosan Budidaya Melon Modern ala Jepang

Teranyar, berdasarkan yang dihimpun Jurnalis Indonesia, rokok ilegal Agung PRO yang ditengarai diproduksi di Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, itu milik Haji AD (inisial-red).

Rokok ilegal lainnya yang ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan yang hingga kini dibiarkan merajalela yakni terbaru rokok ilegal merk Lombok Mas yang ditengarai diproduksi di Kecamatan Larangan yang disebut milik AG (inisial-red).

Lalu merk Marbol yang ditengarai milik BL Desa Plakpak. Rokok ilegal merk Just Full yang ditengarai milik salah satu Sultan Pamekasan berinisal AJ. Rokok ilegal merk MasterClass yang ditengarai milik Haji MJ yang notabene ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Rokok ilegal merk Premium Bold yang ditengarai milik Haji J Desa Akkor. Rokok ilegal merk 54ryaku yang ditengarai milik keluarga besar oknum Polisi di Pamekasan. Rokok ilegal merk Suryaku yang ditengarai milik Haji HO Blumbungan. Rokok ilegal merk Surya Jaya yang ditengarai milik Haji Y Larangan.

Rokok ilegal merk Aswad yang ditengarai milik Haji SL. Rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas yang ditengarai milik Haji HR. Rokok ilegal merk HMIN yang ditengarai milik TMN. Rokok ilegal merk Esje yang ditengarai milik FK. Rokok ilegal merk Angker dan Newscastle yang ditengarai milik UM.

Rokok ilegal merk Geboy yang ditengarai milik Haji F PR Sekar Anom Blumbungan. Rokok ilegal merk HIMMA dan RS yang ditengarai milik Haji AM Desa Sentol. Rokok ilegal merk Boss Caffe Latte yang ditengarai milik RD. Rokok ilegal merk Bintang yang ditengarai milik IP Desa Duko, dan rokok ilegal merk Alphad yang ditengarai milik Haji RJ Blumbungan.

Baca Juga  Aktivis Desak Kejari Sumenep Segera Tetapkan Status Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Kertasada yang dilakukan Oleh Pokmas Setia Budi

Rokok ilegal merk YS Bold dan DALILL yang ditengarai milik Haji F. Rokok ilegal merk ST16MA yang ditengarai milik Haji “SI” dan rokok ilegal merk BONTE yang ditengarai MM di Desa Bujur Barat.

Parahnya juga, didapati Pabrik Rokok resmi, PR. Subur Jaya Pamekasan, justru dibiarkan memproduksi dan mengedarkan rokok mengakali pita cukai. Adalah rokok SUBUR JAYA HJS Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang yang ditengarai diproduksi oleh PR. SUBUR JAYA Pamekasan diedarkan secara luas mengakali pita cukai ditempel menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.

Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait pembiaran para pelaku rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya seperti di Kabupaten Pamekasan.

Newsline.id kini bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal dan bandarnya yang diproduksi bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura.

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru