SUMENEP, Newsline.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026 dengan kenaikan pada seluruh kategori tembakau. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk memberikan kepastian harga sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap petani tembakau menjelang musim panen.
Penetapan TIHT dilakukan melalui forum yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan petani, pelaku industri rokok, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Dari hasil pembahasan tersebut disepakati adanya kenaikan harga impas pada tembakau gunung, tegal, maupun sawah dibandingkan tahun sebelumnya.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa penetapan harga impas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku industri.
Menurutnya, petani memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan sektor pertembakauan yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian Kabupaten Sumenep.
“Pemerintah daerah ingin memastikan petani memperoleh perlindungan melalui penetapan harga impas yang menjadi acuan dalam tata niaga tembakau. Harapannya, kesejahteraan petani terus meningkat,” ujar Bupati.
Ia juga menilai prospek tembakau pada musim panen tahun ini cukup menjanjikan. Pasalnya, luas areal tanam diperkirakan hanya sekitar 12 ribu hektare, sementara kebutuhan industri rokok terhadap bahan baku tetap tinggi.
Kondisi tersebut diyakini akan menciptakan persaingan sehat di tingkat pembeli sehingga harga jual tembakau berpeluang berada di atas harga impas yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa penetapan TIHT didasarkan pada hasil perhitungan biaya produksi serta berbagai komponen usaha tani yang dibahas secara bersama-sama.
Ia menyebutkan, harga impas tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi petani maupun pelaku usaha dalam transaksi jual beli tembakau selama musim panen 2026.
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, harga impas tembakau gunung mencapai Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal sebesar Rp64.765 per kilogram, sedangkan tembakau sawah ditetapkan Rp48.533 per kilogram.
Kenaikan terbesar terjadi pada tembakau sawah, sementara tembakau gunung dan tegal juga mengalami peningkatan dibandingkan musim panen sebelumnya.
Pemkab Sumenep berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat posisi tawar petani, menjaga stabilitas tata niaga tembakau, sekaligus mendukung keberlangsungan industri rokok lokal yang menjadi salah satu sektor unggulan daerah.
Penulis : Fairuz
Editor : MTAB








