Petani Tembakau Sumenep Dapat Angin Segar, Pemkab Naikkan Harga Titik Impas Musim Panen 2026

Friday, 31 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026 dengan kenaikan pada seluruh kategori tembakau. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk memberikan kepastian harga sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap petani tembakau menjelang musim panen.

Penetapan TIHT dilakukan melalui forum yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan petani, pelaku industri rokok, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Dari hasil pembahasan tersebut disepakati adanya kenaikan harga impas pada tembakau gunung, tegal, maupun sawah dibandingkan tahun sebelumnya.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa penetapan harga impas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku industri.

Menurutnya, petani memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan sektor pertembakauan yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  HM Cafe & Billiard Siap Ramaikan Sumenep, Hadirkan Konsep Nongkrong Modern dan Sportainment

“Pemerintah daerah ingin memastikan petani memperoleh perlindungan melalui penetapan harga impas yang menjadi acuan dalam tata niaga tembakau. Harapannya, kesejahteraan petani terus meningkat,” ujar Bupati.

Ia juga menilai prospek tembakau pada musim panen tahun ini cukup menjanjikan. Pasalnya, luas areal tanam diperkirakan hanya sekitar 12 ribu hektare, sementara kebutuhan industri rokok terhadap bahan baku tetap tinggi.

Kondisi tersebut diyakini akan menciptakan persaingan sehat di tingkat pembeli sehingga harga jual tembakau berpeluang berada di atas harga impas yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa penetapan TIHT didasarkan pada hasil perhitungan biaya produksi serta berbagai komponen usaha tani yang dibahas secara bersama-sama.

Baca Juga  Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Sumenep Intensifkan Patroli di Titik Rawan Laka

Ia menyebutkan, harga impas tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi petani maupun pelaku usaha dalam transaksi jual beli tembakau selama musim panen 2026.

Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, harga impas tembakau gunung mencapai Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal sebesar Rp64.765 per kilogram, sedangkan tembakau sawah ditetapkan Rp48.533 per kilogram.

Kenaikan terbesar terjadi pada tembakau sawah, sementara tembakau gunung dan tegal juga mengalami peningkatan dibandingkan musim panen sebelumnya.

Pemkab Sumenep berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat posisi tawar petani, menjaga stabilitas tata niaga tembakau, sekaligus mendukung keberlangsungan industri rokok lokal yang menjadi salah satu sektor unggulan daerah.

Penulis : Fairuz

Editor : MTAB

Berita Terkait

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan
DPRD Sumenep Inventarisasi Aspirasi Warga, Hasil Reses III Jadi Acuan Penyusunan Program 2027
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Sumenep Dorong PAD dan Layanan Publik Lebih Optimal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Tuesday, 4 August 2026 - 18:57

Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar

Tuesday, 4 August 2026 - 18:34

Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari

Monday, 3 August 2026 - 09:27

AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan

Berita Terbaru