SUMENEP, Newsline.id – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, menuai kritik keras dari masyarakat. Warga mengeluhkan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan program sehingga manfaatnya tidak dirasakan, bahkan disebut justru mengganggu aktivitas masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek yang diduga dikerjakan oleh kelompok P3A Keris Sakteh dan P3A Rampak Naong di Dusun Ares Tengah itu menjadi sorotan karena hasil pekerjaannya dinilai tidak memenuhi harapan.
Sejumlah warga menyebut saluran irigasi yang seharusnya dikeruk atau dikali sebelum dilakukan pembangunan, justru langsung dipasangi pasangan batu. Akibatnya, saluran dinilai tidak berfungsi optimal sebagaimana mestinya.
“Seharusnya ini menjadi saluran irigasi yang mampu memperlancar aliran air. Namun yang terlihat di lapangan justru lebih menyerupai tembok penahan tanah (TPT), bukan saluran irigasi yang benar-benar berfungsi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mengeluhkan proyek tersebut justru mengganggu akses menuju lahan pertanian. Menurut mereka, pembangunan yang tidak mempertimbangkan kondisi lapangan berpotensi menyulitkan aktivitas para petani.
“Harapan masyarakat program ini dapat meningkatkan sistem irigasi dan membantu petani. Faktanya, banyak warga mengaku tidak merasakan manfaatnya, bahkan merasa akses jalan menuju sawah menjadi terganggu,” ungkap warga lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan proyek P3TGAI, mulai dari proses perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan di lapangan. Masyarakat berharap instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan agar pekerjaan yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai tujuan program.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Kepala Desa Lembung Timur masih terus dilakukan. Sementara pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program P3TGAI, termasuk pengurus P3A yang mengerjakan proyek tersebut, juga masih diupayakan untuk dimintai keterangan.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Fairuz
Editor : MTAB








