SUMENEP, Newsline.id – Keresahan sejumlah warga dan pelaku usaha di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat. Mereka menyoroti dugaan adanya permintaan uang hingga Rp10 juta kepada salah satu pelaku usaha yang dikaitkan dengan seseorang yang disebut mengaku sebagai wartawan atau LSM.
Informasi tersebut berkembang di tengah persoalan lain yang juga menjadi perhatian masyarakat, yakni aktivitas reklamasi lahan di kawasan pinggir pantai yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
Warga menyebut, material yang digunakan dalam aktivitas reklamasi tersebut diduga berasal dari batu karang yang diambil dari kawasan laut. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem pesisir serta mata pencaharian masyarakat yang sebagian besar bergantung pada hasil laut.
Sejumlah warga kemudian mempertanyakan langkah aparat dan pemerintah setempat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Mereka menilai, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat semestinya mendapat perhatian dari unsur tiga pilar Kamtibmas, yakni kepolisian, TNI, serta pemerintah kecamatan dan desa.
“Kalau ada persoalan yang membuat masyarakat resah, tentu harus segera ditangani dan diklarifikasi. Jangan sampai dibiarkan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” ujar seorang warga Sapeken yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, masyarakat Sapeken pada dasarnya terbuka terhadap siapa pun yang datang ke wilayah tersebut, termasuk wartawan maupun organisasi masyarakat.
Namun, keterbukaan itu, kata dia, tetap harus disertai dengan sikap profesional dan menghormati masyarakat setempat.
“Orang Sapeken itu ramah. Kalau datang untuk silaturahmi dan menjalankan tugas dengan baik, tentu diterima. Tetapi kalau ada tindakan yang dianggap meresahkan, masyarakat tentu mempertanyakan,” katanya.
Keresahan warga semakin menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai seseorang yang disebut bernama Johari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang tersebut disebut kembali datang ke wilayah Sapeken pada 23 September 2026. Kedatangannya dikaitkan dengan persoalan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada seorang pengusaha.
Nilai uang yang beredar di tengah masyarakat disebut mencapai Rp10 juta. Namun, dalam perkembangan informasi tersebut, nominalnya kemudian disebut turun menjadi Rp5 juta.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sejumlah warga dan belum menjadi fakta hukum. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut maupun pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Kalau memang tidak benar, silakan diklarifikasi. Kalau ada bukti, juga sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum,” ungkap warga tersebut.
Masyarakat juga mengingatkan agar persoalan dugaan permintaan uang tidak dikaitkan dengan seluruh profesi wartawan.
Menurut warga, tindakan individu tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional.
“Ini harus dipisahkan antara oknum dengan profesi wartawan. Banyak wartawan yang menjalankan tugas sesuai kode etik dan melakukan verifikasi sebelum memberitakan sesuatu,” ujarnya.
Selain persoalan dugaan permintaan uang, warga juga meminta perhatian terhadap aktivitas reklamasi di kawasan pesisir Sapeken.
Aktivitas tersebut disebut menggunakan material batu karang yang diduga diambil dari laut. Warga khawatir pengambilan material karang dapat mengganggu ekosistem laut, terlebih kawasan tersebut berkaitan langsung dengan sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Warga meminta pihak berwenang memastikan apakah aktivitas reklamasi tersebut telah memiliki izin dan memenuhi ketentuan lingkungan serta aturan pemanfaatan wilayah pesisir.
“Kami juga ingin persoalan reklamasi diperiksa. Apakah ada izinnya, dari mana materialnya, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan. Jangan sampai masyarakat kecil yang akhirnya dirugikan,” tutur warga.
Masyarakat berharap dua persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.
Mereka meminta kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Jika terdapat bukti mengenai dugaan pemerasan atau intimidasi, masyarakat juga didorong menempuh mekanisme hukum agar persoalan dapat dibuktikan melalui proses yang objektif.
Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak benar, pihak yang disebut dalam isu tersebut juga dinilai memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Warga menegaskan, Sapeken tidak menutup ruang bagi aktivitas jurnalistik maupun kehadiran pihak luar. Namun, mereka meminta seluruh pihak menghormati hukum, etika, serta kepentingan masyarakat setempat.
“Jangan sampai persoalan yang belum jelas justru menjadi sumber keresahan. Kalau ada bukti, laporkan. Kalau ada tuduhan, klarifikasi. Yang penting semuanya berdasarkan fakta,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








