SUMENEP, Newsline.id – Dugaan belum terdaftarnya tempat praktik milik seorang bidan berinisial R dalam basis data fasilitas pelayanan kesehatan milik Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap Database Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep Tahun 2024 yang memuat daftar sarana pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Sumenep, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Berdasarkan data tersebut, tercantum sebanyak 17 Praktik Mandiri Bidan (PMB) yang terdaftar di Kabupaten Sumenep. Namun, nama maupun tempat praktik Bidan R yang beralamat di Jalan Trunojoyo X/2, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, tidak ditemukan dalam daftar tersebut.
Padahal, praktik tersebut diketahui telah beroperasi cukup lama. Selain menjalankan praktik mandiri, Bidan R juga merupakan tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.
Informasi mengenai dugaan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak yang berwenang sejak 29 Juni 2026. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan maupun klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas praktik tersebut maupun alasan tidak tercantumnya dalam basis data Dinas Kesehatan.
Kasus ini turut mengingatkan pada peristiwa yang terjadi pada 14 November 2025, ketika seorang ibu hamil bernama Septy, warga Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, menjalani proses persalinan di tempat praktik Bidan R.
Dalam peristiwa itu, bayi pertama Septy dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya, Septy dirujuk ke RSIA Esto Ebhu dalam kondisi kritis untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Keesokan harinya, 15 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Septy dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Suami korban, Sutrisno, kemudian melaporkan dugaan kelalaian dalam pelayanan medis ke Polres Sumenep pada 2 Desember 2025 dengan nomor laporan LP/B/516/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP. Dalam laporannya, Sutrisno meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab meninggalnya istri dan anak pertamanya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Sementara itu, Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep juga belum memberikan penjelasan terkait dugaan status administrasi tempat praktik Bidan R.
Publik berharap pihak-pihak terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang tersedia serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan.
Penulis : Fairuz
Editor : MTAB








