SUMENEP, Newsline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memberikan penjelasan terkait pengembalian dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sumenep atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Poja dan Desa Kebundadap Timur (Kedatim).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa dokumen tersebut dikembalikan untuk dilakukan revisi, bukan pembaruan terhadap substansi hasil pemeriksaan.
Penjelasan itu disampaikan Endro saat ditemui TrendiKabar.com di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, istilah “pembaruan” tidak tepat digunakan untuk menggambarkan proses tersebut. Permintaan revisi dilakukan karena terdapat bagian dalam dokumen hasil penyampaian rapat dan ekspose yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Kejari Sumenep telah menyetujui hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Bukan dilakukan pembaruan, tetapi kami meminta kepada Inspektorat untuk merevisinya. Karena seakan-akan kami menyetujui hasil ekspose dari Inspektorat Kabupaten Sumenep, padahal kami belum memberikan sikap dikarenakan memerlukan petunjuk dari pimpinan terlebih dahulu,” ujar Endro.
Ia menegaskan, posisi Kejari Sumenep dalam tahapan tersebut belum memberikan keputusan atau sikap terhadap hasil ekspose yang disampaikan Inspektorat.
Dengan demikian, pengembalian dokumen tidak dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan Kejari Sumenep terhadap kesimpulan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Laporan yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Poja untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025 serta Desa Kebundadap Timur pada tahun anggaran 2021 hingga 2025.
Laporan tersebut dikawal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN).
Dalam proses sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan dan dibahas bersama Kejari Sumenep melalui rapat serta ekspose.
Namun, setelah proses tersebut, Kejari Sumenep meminta adanya revisi terhadap dokumen penyampaian hasil rapat dan ekspose.
Klarifikasi ini sekaligus menempatkan persoalan pada konteks yang berbeda. Revisi yang diminta bukan berarti hasil pemeriksaan Inspektorat sedang diperbarui karena adanya temuan baru, melainkan berkaitan dengan penyampaian dokumen yang dinilai dapat menimbulkan persepsi adanya persetujuan dari Kejaksaan.
Di sisi lain, revisi tersebut juga membuat tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan Dana Desa di dua desa tersebut masih menjadi perhatian.
Pasalnya, Kejari Sumenep menyatakan belum memberikan sikap terhadap hasil ekspose sebelumnya karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
Dengan kondisi tersebut, arah penanganan laporan masih belum dapat disimpulkan, termasuk apakah nantinya akan berakhir pada penyelesaian administratif atau terdapat bagian tertentu yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Kejelasan mengenai hal itu masih menunggu hasil revisi dari Inspektorat serta telaah dan sikap resmi Kejari Sumenep sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi pihak yang mengawal laporan, tahapan setelah revisi menjadi penting karena dapat menentukan bagaimana laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Poja dan Kebundadap Timur selanjutnya diproses.
Dengan demikian, polemik mengenai istilah “pembaruan” atau “revisi” telah mendapatkan penjelasan dari Kejari Sumenep. Namun, substansi laporan dan arah tindak lanjutnya masih menunggu proses berikutnya.
Publik pun masih menanti kejelasan atas hasil akhir penanganan laporan tersebut setelah dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat selesai direvisi dan kembali menjadi bahan telaah pihak berwenang.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








